Mahasiswa UIN SGD Bandung Mendapat Pencerahan Tentang Posbakum dari LBH Gami Cianjur

Ketua LBH Gami, Ikin Sodikin, SH.I, MM.Pd. (kanan), didampingi advokat dari LBH Gami, Topan Nugraha, SH, MH, saat memberikan materi tentang layanan Posbakum di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jum’at (2/2/2024).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gami Cianjur mendapat kepercayaan dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur untuk memberikan pencerahan tentang tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada 18 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung yang sedang magang di kantor pengadilan tersebut.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur pada Jum’at (2/2/2024) itu, Ketua LBH Gami, Ikin Sodikin, SH.I, MM.Pd, didampingi advokat dari LBH Gami, Topan Nugraha, SH, MH, memberikan materi tentang layanan Posbakum Pengadilan Agama.

Para mahasiswa UIN SGD Bandung yang sedang magang di Pengadilan Agama Cianjur saat mengikuti kegiatan penyampaian materi layanan Posbakum dari LBH Gami.

“Materi yang kami sampaikan kepada para mahasiswa yang sedang magang itu intinya seputar pelayanan Posbakum, seperti melayani masyarakat yang mengajukan gugatan cerai, cerai talak, isbat nikah, fatwa waris dan perkara lain yang sesuai dengan kewenangannya, atau perkara-perkara yang memang diselesaikan di Pengadilan Agama,” tutur Ikin.

Para mahasiswa UIN SGD pun, lanjut Ikin, tampak antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua LBH Gami, Ikin Sodikin (tengah) didampingi advokat dari LBH Gami, Topan Nugraha, bersama mahasiswa UIN SGD Bandung yang sedang magang di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Ikin juga menjelaskan, LBH Gami (Gempa Advokat Muda Indonesia) yang beralamat di Jl. Suryakencana, Gang Kopem No. 12, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu, saat ini telah menjadi anggota Posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur setelah beberapa waktu sebelumnya LBH Gami menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama tersebut.

“Selama ini kami memang melayani pengaduan masyarakat atau perorangan yang ingin cerai talak, gugat cerai, isbat nikah, fatwa waris dan permohonan lainnya,” jelas Ikin.

Asep R. Rasyid