WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI — Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, H. Aka Yusup Maulana angkat jempol atas keberanian Marwan Hamami, Bupati Sukabumi yang berani mengorek fakta sejarah tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi. Marwan dipandang oleh H. Aka sebagai Bupati Sukabumi yang ke sebelas yang berani mendobrak tradisi untuk merubah dan menetapkan Hari Jadi yang semula pada setiap tanggal 1 Oktober menjadi tanggal 10 September.
“Saya angkat jempol dan salut atas sikap dan keputusan pak Marwan sebagai Bupati tentang penetapan hari jadi Kabupaten Sukabumi menjadi setiap tanggal 10 September. Padahal sejak Bupati Sukabumi di jaman orde baru berkuasa tidak pernah mengutak-ngatik tentang hari jadi Kabupaten Sukabumi.

Dijelaskan oleh H. Aka, proses penetapan hari jadi menjadi setiap tanggal 10 September adalah inisiatif dari pihak Pemkab Sukabumi. Kemudian pihak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelaah, mengkaji dan hearing dengan berbagai pihak, terutama ahli sejarah. Hasil kesimpulannya bahwa, hari jadi Kabupaten Sukabumi tanggal 1 Oktober tidak sesuai dengan fakta sejarah. “Maka atas dasar rekomendasi Pansus itu, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor : 14 tahun 2018 Tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi dimulai tanggal 10 September 1870. ”ungkap H. Aka.
Sementara diberbagai kesempatan, baik diacara formal atau nonformal, Marwan Hamami kerap menjelaskan, dasar pertimbangan merubah penetapan hari jadi Kabupaten Sukabumi, dari tanggal 1 Oktober menjadi 10 September, hal ini untuk meningkatkan rasa cinta dan menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Sukabumi. Bahwa, hasil penelusuran sejarah Kabupaten Sukabumi telah disebut dalam Keputusan Gubernur Jendral P. Meijer tertanggal 10 September 1870. Atas pertimbangan tersebut, lebih tepat dijadikan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

“Berdasarkan hasil kajian Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, yang lebih tepat yaitu tanggal 10 September karena berdirinya pada tahun 1870. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. “kata Marwan beberapa kali diucapkan diberbagai kesempatan sebelum dan sesudah menjadi Bupati Sukabumi.
Alasan lain bahwa, penetapan hari jadi Kabupaten Sukabumi tanggal 01 Oktober 1945 selalu menjadi pertanyaan masyarakat. Karena hari jadi Kota Sukabumi ditetapkan pada tanggal 01 April 1914. “Mengapa umur Kabupaten Sukabumi jauh lebih muda dari umur Kota Sukabumi. Padahal, Kabupaten Sukabumi sudah ada lebih dahulu dari pada Kota Sukabumi.”tutur Marwan.

Akhirnya kata Marwan, mulai tahun 2016, dengan berbagai dukungan dari masyarakat, terutama ahli sejarah, melakukan penelusuran sejarah, dokumen, dan study komparasi dengan pendekatan landasan Filosofis, Sosiologis, dan landasan Yuridis. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Kabupaten Sukabumi sudah disebut dalam Keputusan Gubernur Jendral P. Meijer, yaitu pada 10 September 1870 lebih tepat dijadikan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan pula, hasil studi komparasi dan kajian akademis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah, serta mempertimbangkan semua peraturan perundangan yang berlaku, mengubah hari jadi tidak bisa dilakukan sekehendak hati, akan tetapi perlu adanya pengaturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah yang disetujui oleh para anggota Dewan.
“Berdasarkan kajian dan penelusuran dari berbagi aspek sejarah yang diketuai oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah selama berbulan-bulan, maka ditetapkan lah hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang biasanya pada setiap tanggal 1 oktober menjadi tanggal 10 September. Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi merupakan sarana dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah yang mendorong semangat memiliki dan membangun daerahnya. ”ungkapnya.
Sebagai mana diketahui, sejak HMA Zaenudin, Bupati Sukabumi ke V tahun 1978, hari jadi Kabupaten Sukabumi mulai rutin dilaksanakan setiap tanggal 01 Oktober. Bahkan saat bupati Ir. H. Muhammad tahun 1989-1994, penetapan setiap tanggal 1 Oktober itu pernah diperkuat dengan keputusan DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Sukabumi Nomor 02 tahun 1993. Namun sejak era reformasi, penetapan hari jadi tanggal 1 oktober menjadi pertanyaan semua pihak, bahkan sering diprotes, Tapi protes itu hanya sebatas sampai obrolan, kemudian lenyap begitu saja.
(Ujang S. Chandra)