WartaParahyangan.com
CIANJUR – Peran masyarakat adat dinilai krusial dalam pengelolaan hutan lestari karena terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologi sekaligus keadilan sosial secara turun-temurun seperti halnya dilakukan oleh masyarakat Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Hal itu mengemuka dalam dialog bertajuk “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana” yang digelar Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia bersama Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh termasuk perwakilan Puhun masyarakat adat Miduana, aktivis lingkungan, peneliti, termasuk sejumlah pejabat terkait berhasil menjadi ruang temu antara praktik pengelolaan hutan berbasis adat dengan kebijakan kehutanan nasional dan daerah, sehingga dapat memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan inklusif.

Akademisi sekaligus pendamping Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana, N. Wina Resky Agustina, mengatakan bahwa pengelolaan hutan adat di Miduana dijalankan berdasarkan pranata adat Dongdonan Salapan Wali Puhun yang menanamkan prinsip pengelolaan secukupnya dan menolak keserakahan terhadap alam.
“Pengelolaan Hutan Adat di Miduana dilakukan berdasarkan norma mengambil seperlunya saja, pamali dan tatali paranti karuhun lainnya dimana manusia tidak boleh serakah dalam mengelola sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesadaran ekologis tersebut diwujudkan melalui berbagai aturan pamali, seperti larangan menebang kayu pada hari tertentu, larangan menebang bambu pada hari Selasa, serta larangan menebang pohon yang sedang berbunga.
“Aturan ini mencerminkan pemahaman masyarakat adat terhadap siklus biologis dan pentingnya regenerasi hutan,” kata Wina.

Sementara itu, Penasihat Utama Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Silverius Oscar Unggul, menegaskan bahwa pengelolaan hutan idealnya dikembalikan kepada komunitas yang secara historis dan kultural telah menjaga hutan.
“Tujuan Indonesia masa kini adalah Indonesia di masa lalu. Masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare Hutan Adat secara nasional sebagai bagian dari perlindungan hak tenurial masyarakat adat.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian, tetapi pranata yang ada di MHA Miduana sudah berjalan cukup baik dan layak untuk diakui,” katanya.

Sementara itu Sissi Artistien, Pengendali Ekosistem Hutan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, menyatakan dukungan terhadap penguatan peran MHA Miduana dalam pengelolaan hutan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, nilai-nilai adat yang dijalankan MHA Miduana sejalan dengan program kolaboratif CDK Wilayah IV seperti Jaga Leuweung yang mengusung semangat Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo.
Melalui dialog ini, para pihak berharap praktik pengelolaan hutan adat di Miduana dapat menjadi rujukan nasional dalam percepatan pengakuan Hutan Adat dan penguatan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Asep R. Rasyid

















