Melalui Program PTSL, Ratusan Warga Desa Langensari Menerima Sertifikat Tanah Elektronik Secara Gratis

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Ratusan warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, bersyukur tanah yang dimilikinya telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah elektronik.

Dari 1.600 bidang tanah di Desa Langensari yang telah diproses untuk permohonan sertifikat elektronik, 1.400 bidang di antaranya telah diberikan kepada warga pemilik tanah.

Warga antusias menerima sertifikat yang diserahkan pihak BPN Kabupaten Bandung di GOR Desa Langensari, Sabtu lalu. “Alhamdulillah berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami sebagai petani telah memiliki sertifikat tanah secara gratis,” kata salah seorang warga Langensari.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman serta kepada l Kepala Desa, Langensari Agus Kusumah yang telah membantu proses sertifikat tersebut.

Warga menilai program PTSL ini sangan besar manfaatnya bagi warga di Desa Langensari, karena masih banyak yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Untuk itu program ini diharapkan masyarakat berkelanjutan supaya lahan warga yang belum bersertifikat dapat disertifikatkan secara gratis.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi mengatakan, untuk PTSL di Desa Langensari berkas sudah lengkap 400 bidang lainnya akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Desa Langensari Agus Kusumah.

Tim yang diketuai oleh Cecep Kurnadi terus bekerja siang malam agar permohonan sertifikat yang dinantikan warga cepat selesai.

Iim berharap agar warga yang telah menerima sertifikat tanah supaya menyimpannya dengan baik, karena sertifikat elektronik ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang syah dan berkekuatan hukum yang mempunyai nilai ekonomi.

Sementara itu, Kepala Desa Langensari Agus Kusumah mengatakan, adanya beberapa sertifikat yang belum beres karena beberapa kendala, di antaranya ada bidang yang harus dipecah.

“Satu bidang tanah milik tiga orang adik kakak bersaudara sehingga harus dibagi 3 bidang dengan nama pemilik yang berbeda,” kata Agus Kusumah yang didampingi Satgas, Nopi dan Kadus Amir Hamzah.

Di wilayah hukumnya, kata Agus, mayoritas lahan merupakan lahan pertanian padi. Ketika ada program PTSL, antusias warga sangat tinggi, karena pembuatan sertifikatnya melalui program PTSL diutamakan lahan anah yang telah dibangun rumah milik warga, karena masih banyak warga yang memiliki tanah yang telah dibangun tapi belum bersertifikat.

Agus berharap agar warga dapat menjaga sertifikat yang sangat berharga ini, menjaga patok-patok batas tanahnya jangan sampai hilang dan membersihkan lahan tersebut jangan sampai banyak sampah.

Lily Setiadarma

Leave a Reply