
WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Meski masih dilanda Pandemi yang berkepanjangan, dan sempat ditutup sementara, namun hasil Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi telah melampaui target yang ditentukan. Tercatat, dari target yang ditentukan Rp. 1,2 milyar, sampai 31 Desember 2021 tercapai Rp. 1.408.223.250 atau mencapai 116,38 persen.
Selain itu, target Denda keterlambatan PKB tahun 2021 sebesar Rp. 60,– juta terlampui sebesar Rp. 92.149.300,– atau mencapai 153,58 persen. Hasil Retribusi PKB ini sepertinya tidak terkena imbas Pandemi covid -19 yang terjadi sejak bulan Maret 2020. Karena pada tahun 2020 pun hasil Retribusi PKB tetap memenuhi target. Sementara, Pendapatan Retribusi, dan Pajak Daerah lainnya sebagai sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkab Sukabumi saat berkecambuk Covid-19 semuanya babak belur.

Menurut H. Dedi Chardiman, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi bahwa, capaian target Retribusi PKB tahun 2021 dan sebelumnya selain karena adanya kesadaran dari para pemilik kendaraan bermotor untuk mengadakan pengujian kendaraan nya ke Dinas Perhubungan, juga adanya upaya dari jajaran dinas perhubungan untuk menegakan Peraturan Daerah dan UU tentang lalu lintas jalan.
“Dalam beberapa kesempatan pihak Dinas Perhubungan selalu melaksanakan operasi tertib di jalan bersama jajaran Kepolisian. Diantaranya memeriksa tentang pengujian kendaraan berkala kepada para Supir. Alhamdulilah…. Dengan upaya tersebut bisa meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk dilaksanakan Pengujian. “kata Dedi.
Dalam meningkatkan Retribusi PKB tambah Dedi, seluruh jajaran Dinas Perhubungan akan selalu meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat pemilik kendaraan, khususnya kendaraan wajib uji. Juga akan selalu meningkatkan sarana dan prasarana tempat pengujian.
Selain itu tutur Dedi, dalam meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan publik, salah satunya layanan pembayaran pelaksanaan pengujian (KIR) disiapkan pula secara online berbasis aplikasi. Yaitu melalui aplikasi menggunakan MPOS-QRIS bank BJB.
Pembayaran KIR digital tersebut, selain bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan KIR bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan, juga bisa menghindari praktik pungli percaloan. Manfaat lainnya, bisa mencegah penyebaran dan penularan wabah pandemi Covid-19.
Sebagai mana diketahui, sejak bulan Oktober 2020, Dishub Kabupaten Sukabumi mulai menyampaikan pemberitahuan, ditujukan kepada seluruh masyarakat/pemohon yang akan melakukan pengujian kendaraan bermotor/KIR. Isinya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui UPUKBK telah melakukan cara pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/KIR Non Tunai melalui aplikasi menggunakan MPOS-QRIS BJB.
UJANG S. CHANDRA