Ombudsman Berikan Penilaian Tinggi Atas Pelayanan Publik Disdukcapil Cianjur

Ilustrasi — Foto repro: Twitter

 

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Ombudsman Indonesia Perwakilan Jawa Barat memberikan penilaian tinggi (hijau) atas pelayanan publik yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur sepanjang tahun 2021.

H, Munajat

Penilaian tersebut diberikan Ombudsman setelah Tim Ombudsman melakukan observasi mulai 1 Januari 2021 sampai Desember 2021 terhadap kinerja Disdukcapil Kabupaten Cianjur dalam memberikan pelayanan publiknya.
Hal itu tertuang dalam surat Ketua Ombudsman RI tanggal 18 Januari 2022, Nomor: B/510/PC.2/1/2022, tentang hasil penilaian standar pelayanan publik tahun 2021.

Dalam observasi bertajuk Nilai Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah itu, ada delapan pelayanan publik Disdukcapil Cianjur yang diobservasi, yakni pelayanan dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Penceraian, Akta Perkawinan, dan Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak. Nilai terhadap delapan pelayanan publik tersebut rata-rata 87,77 atau Hijau.

“Kami bersyukur pelayanan publik yang kami laksanakan mendapat penilaian tinggi dari Ombudsman. Ini tentu berkat kinerja yang baik dari semua stap Disdukcapil, termasuk para operator yang ditempatkan di kantor-kantor kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur H. Munajat kepada WartaParahyangan.com di ruang kerjanya, Jumat (18/03/2022).

Langkah ke depan, katanya lagi, tentu saja mempertahankan prestasi tersebut, bahkan berupaya untuk meningkatkanya, ini demi kepuasan masyarakat atas pelayanan publik Disdukcapil.

(Asep R. Rasyid)