BANDUNG – Warta Parahyangan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung mengimbau para elite politik dan aparatur desa melakukan upaya guna mendorong masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sebelum Januari 2018. Pasalnya, hingga kini terdapat 109.000 wajib KTP-el yang belum terekam.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, masih banyaknya masyarakat yang belum terekam KTP-el sejatinya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata. Terlebih, warga yang bersangkutan pun tidak memiliki kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan yang salah satunya berfungsi untuk identitas pemilih di Pilgub Jabar 2018.
“Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bandung bahwa target mereka setiap hari ada 2.500 warga yang terekam, tapi data yang masuk maksimal tidak lebih dari 500 orang,” kata Hedi usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama Disdukcapil di Soreang, Senin (4/11/2017).
Itu artinya, rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan perlu terus ditingkatkan. Setidaknya, ada tiga kecamatan yang warganya masih banyak belum terekam antara lain Kecamatan Margaasih sebanyak 15.467, Banjaran sebanyak 11.335 orang dan Ciparay sebanyak 13.302.
Kaitannya dengan peran parpol, Hedi melanjutkan, mereka bisa melakukan langkah konkrit guna mendorong konstituen mereka agar namanya tercantum dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan). Jangan sampai, adanya warga yang tidak terdata baru diributkan di babak akhir.
“Kami dari pengawas pemilu melakukan upaya antisipatif agar tidak terjadi kegaduhan di masa yang akan datang. Ayo, semua pihak termasuk partai sebagai pihak yang berkepentingan silahkan dorong konstituen mereka melakukan perekaman sebelum akhir 2017,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kab Bandung Salimin mengaku pihaknya telah berusaha maksimal agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP-el dengan melakukan berbagai himbauan dan sosialisasi. Bahkan, Bupati Bandung pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta aparatur desa ikut menyisir warga yang belum terekam KTP-el.
Tapi, fakta di lapangan tak sedikit yang cuek dengan apa yang diminta oleh pemerintah kabupaten dan ada pula desa yang memberikan tanggapan justru tidak mengenakan. Padahal setiap hari, pihaknya menerjunkan tim bersama aparat di kecamatan.
“Hasilnya, ada yang sudah tipis dan ada juga yang masih tebal. Tiap harinya mereka yang direkam tidak signifikan hasilnya,” ucapnya.
Meski begitu diakuinya, tak sedikit pula warga yang telah melakukan perekaman KTP-el, tapi belum bisa dicetak yang jumlahnya mencapai 9.000. Hal ini disebabkan karena Kementerian Dalam Negeri masih harus melakukan pembersihan data ganda.
Saat ini, sistem data di Kemendagri sedang mengalami gangguan, sehingga penghapusan NIK ganda yang bisa dilakukan tidak lebih dari 500. Salimin memprediksi, sistem tersebut baru kembali akan berfungsi pada Januari 2018 mendatang.
“Makanya, kalau melihat kondisi saat ini kami pesimis semua bisa terekam. Kami minta bantuan semua pihak termasuk Panwas agar mendorong warga agar segera melakukan perekaman KTP,” ucapnya.
Disinggung mengenai penyebabnya rendahnya animo masyarakat mengurus hal tersebut salah satunya lantaran mereka tidak memiliki waktu sebab setiap hari harus bekerja sebagai buruh baik di perkebunan atau pabrik. Biasanya, mereka baru terdesak, setelah mereka sakit dan perlu mengurus BPJS Kesehatan yang mensyarat Kartu Keluarga (KK).
Lily setia darma