
WartaParahyangan.com
CIANJUR – Puluhan pedagang Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur, berunjuk rasa di depan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pasar setempat di lantai basement (halaman parkir kendaraan) pasar tersebut, Kamis (8/7/2021).
Mereka mendesak kepala UPTD Pasar Cipanas membuka kembali seluruh kios yang ada di pasar berlantai empat itu. “Kalau mau ditutup, tutup semuanya. Jangan sebagian-sebagian. Ini tidak adil,” kata salah seorang pedagang.
Di pasar itu memang kios-kios yang menjual busana, kain, sandal, sepatu, elektronik, handphone, dan aksesoris, ditutup sementara sejak dimulainya penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sedangkan untuk kios dan los yang menjual sembako, masih buka.
Menurut Kepala UPTD Pasar Cipanas, Heru Haerul Hakim, penutupan sebagian kios/los tersebut sesuai dengan pengumuman Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur No. 300/402/Satpol PP dan Damkar/2021, tertanggal 5 Juli 2021. Dasar hukumnya, Peraturan Bupati Cianjur No. 6 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Cianjur No. 443.1/4558/Kesra tentang Pemberlakuan PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Jadi, kata Heru, pihaknya hanya melaksanakan perintah atasan. Kalau para pedagang yang kios atau losnya ditutup, ingin dibuka kembali, mestinya meminta kepada satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.
“Kalau dibuka kembali, justru para pedagang sendiri dipastikan akan kena sanksi. Kan sudah banyak contohnya di beberapa tempat termasuk di Cianjur,” kata Heru kepada wartawan seusai menyerap aspirasi perwakilan pedagang yang berunjuk rasa.
Saat menerima perwakilan pengunjuk rasa tersebut, Heru juga meminta kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan penerapan PPKM Darurat, yang salah satunya berimbas pada penutupan sementara kios dan los non-sembako di Pasar Cipanas.
“Semua itu demi kebaikan dan keselamatan bersama agar terhindar dari potensi paparan Covid-19,” katanya.
Asep R. Rasyid