Pelaksanaan SKB CPNS Kab. Bandung Diundur

DALAM rangka mendukung program social distancing atau physical distancing sebagai antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung, maka komunikasi dilakukan melalui aplikasi Video Call (VC).


WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan menjelaskan bahwa dari 13.030 peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, hanya 809 peserta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jumlah 809 peserta yang lulus ini, kata Wawan, diambil dari passing grade tertinggi, yaitu sebanyak 3 kali tiap-tiap formasi. Jika satu jabatan formasinya 2, maka diambil 6 peserta.

“Namun demikian, terkait pelaksanaan SKB, untuk sementara diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Wawan, Kamis (26/3).

PARA ASN serius menyimak penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan tentang peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, dalam rangka mendukung program social distancing atau physical distancing sebagai antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung, maka komunikasi dilakukan melalui aplikasi Video Call (VC).

“Ini merupakan salah satu langkah kami dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Kita hindarkan interaksi personal namun pekerjaan dan pelayanan tetap berjalan,” jelas Wawan.

Melalui vc itu pula, pihaknya dapat memantau Aparatur Sipil Negara (ASN) di kewilayahan dalam mengimplementasikan sistem Work From Home (WFH) yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu. Wawan melanjutkan bahwa implementasi kebijakan WFH itu sendiri diambil oleh masing-masing perangkat daerah (PD), termasuk aparat kewilayahan.

“Beberapa kriteria ASN yang bekerja di rumah, di antaranya adalah ASN yang kelihatan kurang sehat, jarak tempuh kantor dan rumahnya jauh, usia yang rentan terhadap penyakit, dan ibu-ibu yang menjaga anak-anaknya di rumah. Sedangkan untuk mekanismenya dilakukan secara terjadwal 1, 2 atau 3 hari per giliran. Ada yang pegawainya dibagi menjadi dua atau tiga kelompok, hal itu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” papar Wawan.

Menurut Wawan, beberapa pintu pelayanan kecamatan ditutup untuk sementara. Kecuali untuk hal mendesak seperti legalisir keperluan pendaftaran TNI/Polri atau pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Meskipun pintu pelayanan tutup, namun ada  petugas mendatangi warga yang telah mendaftar sebelumnya, dan memproses kebutuhan administrasi yang diperlukan. Selain itu, Di kantor pelayanan yang tetap buka, juga telah dilakukan langkah antisipasi, yaitu dengan menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.

“Pihak kecamatan bersama Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) juga ada yang melaporkan, telah melaksanakan kunjungan ke pelosok-pelosok desa. Terutama yang berpotensi adanya kerumunan, dengan memberi imbauan kepada warga untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak, serta diam di rumah masing-masing,” tutur Wawan

Wawan memandang jika imbauan Bupati Bandung sudah dijalankan dengan baik di kalangan ASN. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa memahami kondisi saat ini. Dan berharap kesehatan para pelayan publik dan masyarakat setempat ikut terjaga, dan pelayanan publik tetap berjalan. Selain melalui VC, juga ada sistem lain yang dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya interaksi antar personal. Yaitu berupa layanan kepegawaian berbasis online dan paperless.

“Per tanggal 1 April 2020, kami akan menyediakan 14 layanan melalui aplikasi e-layanan dan si mutasi pada simpel BKPSDM Kabupaten Bandung, yakni di laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id,” ujarnya.

14 layanan tersebut, antara lain berupa pembuatan surat tugas belajar/ijin belajar, surat keterangan telah mengikuti pendidikan, ujian dinas, pensiun gol/ruang IV b ke bawah, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, perbaikan SK CPNS/PNS, dan perbaikan nama/NIP PNS. Kemudian layanan perbaikan SK jabatan fungsional (jafung), pantau jafung, usulan satyalancana karya satya, usulan Plh/Plt, usulan perbaikan SK jabatan, usulan PNS berprestasi, kartu istri (karis), kartu suami (karsu) dan kartu pegawai (karpeg).

“Layanan kepegawaian secara online ini nanti bisa dilakukan, melalui sub bagian umum dan kepegawaian di instansi masing-masing,” pungkas Wawan.

Lily Setiadarma