WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Drs. H. Uu Rukmana, M.Si., melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dra. Agustini Saputri, M.Si., mengatakan peluang kerja bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kesejahteraannya terbuka luas baik di dalam maupun di luar negeri.
“Khusus untuk bekerja di luar negeri, kami hanya mengirimkan tenaga kerja untuk sektor formal, tidak di sektor informal karena kami tidak ingin mengirimkan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian atau keterampilan. Hal itu sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Agustini ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).
Bahkan pihaknya pun, lanjut Agustini, memberikan kemudahan kepada calon pekerja migran untuk memiliki paspor, karena di Kabupaten Bandung sekarang telah ada kantor pelayanan terpadu satu atap, yakni di Gedung Munara Sabilulungan, sehingga pengurusan berkas untuk membuat paspor dapat diproses dengan mudah dan cepat.
“Kami memberikan rekomendasi kepada calon pekerja migran untuk membuat paspor di kantor pelayan terpadu tersebut,” ujar Agustini.
Dia mengakui ada sedikit kendala dalam menempatkan pekerja migran, yakni terbatasnya informasi terkait negara mana saja yang membuka lowongan kerja dan untuk sektor apa saja tenaga kerja yang dibutuhkannya, termasuk regulasinya yang kerapkali berubah.
“Misalnya, karena situasi dan kondisi tertentu yang tiba-tiba terjadi di negara itu menutup lowongan kerjanya, maka hal itu perlu diinformasikan juga kepada kami,” katanya.
Menurut Agustini, Disnaker Kabupaten Bandung hanya akan membantu dan melayani Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dibawa perusahaan, sehingga pihaknya dapat melakukan pengecekan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Tapi perusahaan dimaksud bukan PJTKI, karena di Kabupaten Bandung sudah tidak ada PJTKI, diganti menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kami ingin tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri, aman dan sukses. Karena itu kami tak henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya kepada calo yang mengiming-imingi kerja enak di luar negeri. Jadi agar aman, harus melalui prosedur yang betul,” tegas Agustini.
Sementara itu, petugas pengantar kerja Disnaker Kabupaten Bandung, Riki mengatakan, untuk negara tujuan tergantung informasi adanya lowongan kerja di negara tersebut, sehingga Disnaker tidak bisa menentukan negara mana saja yang membutuhkan tenaga kerja.
Untuk beberapa negara yang selama ini membuka lowongan kerja, lanjut Riki, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi CPMI. Misalnya negara Korea yang selama ini telah banyak menerima CPMI. Mereka harus mampu berbahasa Korea dan memahami budayanya.
“Biasanya memang sebelum ditempatkan, para CPMI itu diberi pembekalan selama sekitar tiga bulan oleh BP2MI, sehingga mereka memiliki kemampuan atau skill yang sesuai dengan permintaan perusahaan penyedia lowongan kerja,” tutur Riki.
Lily Setiadarma