WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menertibkan aset pemerintah, memperkuat perencanaan pembangunan, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Bandung, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dan kesepahaman yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dadang, salah satu fokus penting dalam kerja sama tersebut adalah mempercepat penertiban dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Desa.
“Dari sekitar 2.232 bidang milik Pemerintah Kabupaten Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah tersertifikasi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” kata Bupati.
Ia meminta perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat menyiapkan dan melengkapi data aset sehingga proses sertifikasi dapat segera dieksekusi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Selain aset pemerintah, KDS juga mendorong percepatan sertifikasi aset yang digunakan untuk masjid, madrasah, dan pesantren. Ia menyebut terdapat target sekitar 10.000 aset tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang perlu ditertibkan status pertanahannya.
Karena itu, kata Dadang, butuh sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama, MUI, DMI, KUA, hingga para camat. “Kalau data dan dokumennya lengkap, saya yakin Pak Iim dan jajaran BPN bisa mengeksekusi. Karena itu, kita harus sama-sama mempercepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala mengatakan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Bandung harus dibangun dengan semangat dan tujuan yang sama, terutama untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menyebut terdapat tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan melalui nota kesepakatan tersebut. Pelaksanaannya, kata Hasan, dapat dimulai dari program yang paling memungkinkan untuk segera direalisasikan.
Salah satu yang dinilai memiliki dampak besar adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Hasan, integrasi data tersebut penting untuk memastikan data bidang tanah dan data perpajakan memiliki referensi yang sama, akurat, dan mutakhir.
“Manfaatnya bukan saja untuk meningkatkan PAD. Kalau data tanah dan bangunan diperbaiki dan diperbarui, insya Allah nilai PAD bisa meningkat secara signifikan tanpa harus menaikkan NJOP,” katanya.
Selain mendukung optimalisasi PAD, integrasi data pertanahan juga dinilai penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan merencanakan pembangunan secara lebih presisi.
Data pertanahan yang akurat, kata Hasan, dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebutuhan pengadaan tanah, menyusun penganggaran, hingga merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Kalau data-data tanah sudah benar, insya Allah perencanaan pembangunan, termasuk perencanaan pengadaan tanah, akan lebih presisi dan tepat, sehingga penganggarannya juga bisa dihitung dengan lebih baik,” ujarnya.
Inspektur Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi PAD.
“Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai pengawas internal untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi terwujudnya good governance di Kabupaten Bandung,” katanya.
Lily Setiadarma











