Pemkab Cianjur Bantah Dugaan Korupsi APBD 2019

Yudi Junadi bersama rekan-rekannya saat memberikan klarifikasi atas adanya opini tudingan dugaan korupsi APBD Cianjur 2019.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Dugaan adanya korupsi dalam APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019 yang muncul ke publik dalam dua bulan terakhir ini dibantah tegas pemerintah daerah setempat.

“Opini adanya dugaan korupsi pada APBD Cianjur tahun anggaran 2019 itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, bahkan cenderung tidak disertai fakta sebenarnya,” tegas kuasa hukum Pemkab Cianjur, Yudi Junadi dari Kantor Hukum Yudi Junadi & Partner kepada para wartawan, Rabu (31/3).

Menurut Yudi, Pemkab Cianjur memandang perlu memberikan klarifikasi atau meluruskan opini yang berkembang saat ini. Sebab, bisa jadi ada muatan politis di balik opini itu karena menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih hasil Pilkada 2020.

Yudi memaparkan, opini tudingan dugaan korupsi sebesar Rp 1,2 triliun tersebut muncul karena kesalahan memahami anatomi anggaran, khususnya terkait dengan adanya selisih anggaran yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan APBD 2019. Padahal adanya selisih anggaran seperti itu bukan suatu pelanggaran, karena anggaran dalam KUA-PPAS bisa saja berubah ketika dibahas pemerintah dan DPRD untuk dimatangkan menjadi APBD.

“Pada prinsipnya, pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD,” kata Yudi yang didampingi empat rekannya, yakni Yun Yun Taraga, SH, Christopher Surya Salim, SH, Bima Dharmasetya, S.Ak, dan Cut Rizka Putri Santoso.

Lebih rinci Yudi menjelaskan, selisih anggaran antara KUA PPAS 2019 yang dibahas pada 2018 dengan APBD 2019 sebesar Rp 1,2 triliun lebih itu telah sesuai dengan Permendagri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD jo. Nota Kesepakatan Antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur Nomor 900/Huk/2018 dan Nomor 172.4.1/09/DPRD/2018 Tentang Prioritas dan Plafon Sementara  (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur tahun 2019.

Pokok dari regulasi itu, lanjut Yudi, dalam hal pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan PPAS akibat adanya kebijakan pemerintah, maka dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program, serta pagu anggaran definitif yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan perangkat daerah, plafon anggaran sementara program, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.

Yudi mencontohkan terjadinya selisih pada belanja tidak langsung antara KUA-PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp515.840.386,619,48. Pada pos belanja gaji sebesar Rp407.451.628.322,48,0, terjadi perbedaaan.

“Adanya pencadangan gaji untuk P3K maka terdapat selisih perbedaan belanja gaji pada KUA-PPAS dengan APBD 2019 sebesar Rp38.169.145.098,00. Tunjangan P3K sesuai Peraturan Presiden Nomor 129/2018 tentang APBN Tahun 2019 yang bersumber dana  DAU Tambahan,” jelas Yudi.

Sedangkan terdapat perbedaan gaji DPRD yang naik pada APBD 2019 sebesar Rp338.143.640,00 karena adanya belanja operasional DPRD yang sebelumnya pada saat penyusunan KUA PPAS belum dianggarkan. Begitu juga perbedaan Belanja TPP pada APBD 2019 dengan PPAS sebesar Rp979.220.000,00 karena adanya penyesuaian kelas jabatan tunjangan PNS pada saat penyusunan APBD.

“Sedangkan perbedaaan belanja insentif pajak sebesar Rp36.100.035,52,00 karena terjadi perhitungan kembali penyusunan APBD,” kata Yudi seraya menegaskan, APBD Cianjur tahun 2019, sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Asep R. Rasyid