WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Pendopo Cianjur, Rabu (11/6/2025).
Dalam penandatanganan MoU dan kerja sama yang ditandatangani Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, itu hadir Sekdan Kabupaten Cianjur Cecep S. Alamsyah, serta sejumlah kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Cianjur.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang menyangkut kepentingan pemerintah daerah. Dengan adanya MoU ini, Kejari Cianjur akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Cianjur dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami menyambut baik kerja sama strategis ini sebagai bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Cianjur dr. Wahyu.
Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMD, dan lembaga negara lainnya dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Melalui perjanjian ini, kata Kamin, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur dapat lebih sigap dan tepat dalam menyikapi persoalan hukum, sehingga mampu meminimalisir potensi kerugian negara dan sengketa hukum di kemudian hari.
Asep R. Rasyid