Pemkab Sukabumi Buka Pendaftaran Selter untuk 4 Posisi JPT Pratama Setara Eselon II-b

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Usai rotasi, mutasi, promosi dan pelantikan sebanyak 293 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, beberapa waktu yang lalu, berdampak pada kekosongan empat jabatan penting di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Karena itu, Pemkab Sukabumi membuka pendaftaran seleksi terbuka (Selter) untuk empat posisi jabatan strategis yang saat itu terjadi kekosongan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II-b.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.2.6/02/Pansel-JPT/2025 tanggal 28 Oktober 2025 empat jabatan yang di-Selterkan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Direktur RSUD Sekarwangi, dan Kepala Dinas Kesehatan.

Seleksi terbuka untuk pengisian pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi ini dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Sekretaris Panselter Pemkab Sukabumi, Ganjar Anugrah, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota se-lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka.

Ganjar menjelaskan, secara umum persyaratan calon peserta selter ini mengacu pada ketentuan nasional. Di antaranya, berstatus PNS aktif di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator minimal selama dua tahun (untuk eselon IIIA) atau tiga tahun (untuk eselon IIIB).

Kemudian memiliki pangkat minimal IV/a, usia maksimal 56 tahun pada 31 Desember tahun berjalan, memenuhi syarat substantif, teknis, dan administratif sesuai ketentuan yang diumumkan.

“Persyaratan secara khusus adalah untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan: Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV di Bidang Kesehatan. Untuk jabatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi: Pelamar adalah tenaga medis, tenaga kesehatan atau Pegawai Negeri Sipil pada jabatan lain yang memiliki kompetensi Manajemen Rumah Sakit yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman,” tutur Ganjar.

Sementara bagi calon pelamar dari Jabatan Fungsional pada persyaratan umum, jelas Ganjar, yaitu merupakan pejabat fungsional yang tidak diberikan tugas tambahan yang setara dengan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV. Penutupan pendaftaran sampai dengan tanggal 11 November 2025.

“Masalah teknis tentang pendaftaran atau persyaratan lainnya yang dianggap kurang jelas, bisa menghubungi langsung Panselter JPT Pratama Pemkab Sukabumi yang beralamat di Gedung Komplek Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jln. Raya Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Ujang S. Chandra

Leave a Reply