WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memastikan akan segera memanfaatkan salah satu aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Royal Kabandungan Residence menjadi rumah singgah.
“Aset ini akan diperbaiki dan dimanfaatkan sebagai rumah singgah tamu dinas dari luar daerah,” ujar Ayep Zaki saat meninjau bangunan aset hibah KPK tersebut, Rabu (25/2/2026).
Menurut Ayep, langkah awal yang akan dilakukan adalah perbaikan fisik bangunan agar layak digunakan. Pemanfaatan aset ini dinilai penting sebagai bagian dari optimalisasi barang hibah negara.
Ayep mengakui, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan teknis terkait kondisi bangunan, termasuk jumlah kamar dan kapasitas hunian. Evaluasi akan dilakukan bersama tim pengelola aset daerah.

Selain bangunan tersebut, Pemkot Sukabumi juga menerima total 15 bidang aset hibah dari KPK. Aset yang diterima memiliki karakteristik beragam, mencakup lahan kosong, bangunan, hingga area kebun.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki informasi detail terkait asal perkara korupsi yang melatarbelakangi aset hibah tersebut. “Yang pasti, Pemkot Sukabumi menerima 15 bidang aset hibah dari KPK,” jelasnya.
Proses serah terima aset dilakukan di Subang, dalam agenda resmi yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah memetakan rencana pemanfaatan seluruh aset hibah agar memberikan nilai guna, baik untuk kebutuhan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.
Jenal











