WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Menjelang diberlakukannya program Wajib Halal pada Oktober 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai memperkuat berbagai aspek pendukung guna memastikan kesiapan pelaku usaha dan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta berbagai pemangku kepentingan itu menjadi langkah awal mempercepat terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi di Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa program Wajib Halal bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk dan perlindungan konsumen.
Karena itu, kata Ayep, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh elemen pendukung dapat bergerak bersama menyukseskan kebijakan nasional tersebut. “Kota Sukabumi memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah yang siap menghadapi penerapan wajib halal,” ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah akan memfasilitasi pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan ultra mikro, melalui berbagai bentuk bantuan dan kemudahan dalam proses sertifikasi halal.
“Kami ingin para pelaku usaha memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar,” kata Ayep.
Selain menyiapkan dukungan anggaran, Pemkot Sukabumi juga akan memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS, lembaga keuangan, serta institusi terkait lainnya agar proses sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Langkah lain yang akan dilakukan adalah pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesiapan sumber daya dalam mendampingi pelaku usaha menjalani proses sertifikasi.
Sementara itu, Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Jamaludin, menegaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh usaha makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Percepatan sertifikasi halal kata dia membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha. Dukungan daerah dinilai akan sangat membantu memperluas jangkauan program, khususnya bagi UMKM yang masih menghadapi kendala pembiayaan.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BAZNAS, dunia perbankan, dan lembaga terkait menjadi kunci agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan, Pemkot Sukabumi optimistis mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, berkualitas, dan memberikan jaminan kepastian bagi konsumen.
Jenal

















