Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Harus Bawa Bukti Dukungan Minimal 172.589 KTP

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi (tengah) didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Griebaldi, dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Enda Kurniawan saat mensosialisasikan persyaratan pencalonan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung, Sabtu (4/5/2024).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mensosialisasikan pencalonan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung pada Pilkada 2024.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Griebaldi, dan Sekretaris KPU setempat Enda Kurniawan, di Bale Pinter Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (4/5/2024).

“Untuk calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung harus menyerahkan 172.589 KTP sebagai bukti dukungan untuk pencalonan,” kata Syam Zamiat Nursyamsi.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi.

Syam menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk mengumumkan persyaratan dan tahapan pencalonan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung.

“Ya, mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, kami akan mengumumkan pendaftaran pencalonan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung,” katanya.

Persyaratan dukungan yang harus dilampirkan oleh bakal calon perseorangan, paling sedikit 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bandung yang berjumlah 2.655.214 orang, atau minimal sebanyak 172.589 dukungan yang tersebar minimal di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Bukti dukungan tersebut, kata Syam, harus sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Bandung pada 8-12 Mei 2024.

Lily Setiadarma