Pengamat Hukum Prediksi, Gugatan Ani Kartini Soal SHM Nomor 194 Akan Dikabulkan Hakim PN Kota Sukabumi

Lokasi lahan SHM Nomor 194 Kelurahan Limus Nunggal – Kota Sukabumi atas nama Muhamad Ridwan yang di gugat Ani Kartini melalui PN Kota Sukabumi.

LIHAT BERITA SEBELUMNYA: Ani Kartini Gugat BPN Kota Sukabumi Terkait Penerbitan SHM Nomor 194 a/n Muhamad Ridwan

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI –Salah seorang pengamat hukum di Sukabumi, H. Dudung Abdullah SH memprediksi, kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 194 Kelurahan Limus Nunggal atas nama Muhamad Ridwan yang digugat Ani Kartini melalui PN Kota Sukabumi akan dikabulkan hakim. Dan jika itu yang terjadi, maka dampaknya, oknum-oknum di BPN Kota Sukabumi akan terkena imbasnya. Bahkan mungkin akan menjadi pesakitan.

H. Dudung Abdullah SH

Prediksi itu diungkapkan Dudung, menurutnya karena berbagai analisa, di antaranya penggugat Ani Kartini yang mampu melengkapi data-data dan dokumen faktual yang lengkap tentang riwayat tanah, adanya saksi hidup, dan adanya keterangan berbagai pihak, khususnya dari M. Ridwan pemilik SHM, yang mengatakan tidak pernah membeli lahan tanah dari penjual asal yaitu dari Uci bin bani.

“Saat sidang di lokasi lahan, Ridwan tidak hadir. Padahal kunci masalahnya ada di dia. Bahkan katanya sebagai penjual lahan ke pihak ke 3 namun tidak bisa menunjukan batas-batas lahan tersebut,“ kata Dudung.
Begitu juga pihak ke 3 yaitu Surjandi Elia yang turut tergugat yang diwakili oleh pengacaranya, sepertinya mengabaikan hukum proses jual-beli tanah. Karena saat membeli tanah dari M. Ridwan pada tanggal 2 Nopember 2020 hanya dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) bukan dibuatkan AJB dihadapan Notaris.

Lahan yang di gugat oleh Ani Kartini
“Padahal dia tahu saat membeli tanah, SHM tanah atas nama Ridwan itu telah diblokir pada pertengahan tahun 2019 oleh BPNKota Sukabumi. Kenapa sih begitu ngotot dia mau membeli lahan yang surat SHM-nya diblokir??? Ada apa ini??? Masalah ini akan menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan yang adil,“ tutur Dudung.

Faktor lainnya jelas Dudung, saat sidang di lokasi lahan, pihak Suryandi Elia kurang akurat menunjukan batas-batas lahan yang dibelinya dihadapan hakim. Bahkan sempat menancapkan patok-patok batas di lahan orang lain. Hal ini sangat beda dari keterangan Ani Kartini yang mampu menunjukan batas-batas lahan karena selama ini Ani yang menguasainya. Bahkan Ani pun mengundang pemilik lahan lainnya yang berbatasan dengan lahan sengketa tersebut.

Sementara saat diminta keterangan kepada Alice Yuniati, kuasa hukum Suryandi tentang telah diblokirnya SHM atas nama M. Ridwan oleh BPN Kota Sukabumi, Alice membenarkannya. Karena itu katanya pihaknya membuat PPJB bukan AJB. “Sertifikat itu telah di blokir oleh BPN Kota Sukabumi. Jadi belum bisa di balik-namakan kepada pembelinya,“ katanya singkat.

UJANG S. CHANDRA