WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan tenor selama delapan tahun.
Dana pinjaman tersebut diproyeksikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Kota Sukabumi.
Rencana itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, usai menghadiri agenda di Kota Sukabumi, Rabu (22/07/2026). Menurutnya, skema pinjaman menjadi salah satu alternatif pembiayaan agar pembangunan tidak hanya bergantung pada kemampuan APBD.
Ayep menjelaskan, percepatan pembangunan akan dilakukan melalui kombinasi berbagai sumber pembiayaan, mulai dari dana pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pinjaman daerah.
“Ya mudah-mudahan dewan menyetujui, karena kita akan ambil dana pinjaman SMI. Kemudian kita intervensi dari pusat, intervensi dari provinsi, intervensi dari PAD dan pinjaman. Kalau tahun ini bisa di-ACC pinjamannya, Januari atau Februari 2027 sudah langsung jalan. Kita ajukan pinjaman Rp240 miliar dengan durasi delapan tahun,” katanya.
Wacana “ngutang” tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Sukabumi. Seperti disampaikan anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Feri Sri Astrina, yang mengingatkan agar pemerintah terlebih dahulu menentukan prioritas pembangunan yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut Feri, pinjaman daerah tidak boleh digunakan untuk proyek yang kurang memiliki dampak terhadap pelayanan publik. Ia juga menilai pemerintah perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang dimiliki sebelum memutuskan menambah beban pembiayaan melalui utang.

“Kalau menurut saya pribadi, harus dipilah dahulu infrastruktur yang mana. Jangan sampai total uang digelontorkan untuk infrastruktur tapi tidak berhubungan langsung ke masyarakat. Lalu terkait tenor pinjaman jangan sampai melebihi masa baktinya. Dan lebih maksimalkan yang ada, kalau bisa jangan berutang,” kata Feri.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Samsul, yang menyatakan pada prinsipnya ia tidak menolak rencana pinjaman daerah selama penggunaannya benar-benar untuk mempercepat pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Namun, Agus menegaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah sebelum pinjaman tersebut direalisasikan. Salah satunya adalah memastikan kemampuan keuangan daerah dalam membayar cicilan tanpa mengganggu program-program prioritas.
Ia juga menilai jangka waktu pinjaman sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang mengusulkannya. Selain itu, sumber pembayaran cicilan harus dihitung secara matang dalam APBD agar tidak mengurangi alokasi anggaran untuk belanja wajib maupun pembangunan berbasis kewilayahan.
“Jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan wali kota. Jangan sampai membebankan wali kota berikutnya. Sumber dana pembayaran cicilan harus jelas dan sudah dihitung dalam APBD. Jangan sampai mengganggu pos belanja wajib maupun pembangunan berbasis wilayah,” tutur Agus.
“Juga dana RT/RW, infrastruktur kecamatan, dan program kemiskinan tidak boleh dipotong karena membayar cicilan. Prinsip kami, utang boleh, asal jangan mewariskan beban,” tegas Agus.
Jenal











