WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di gedung DPRD setempat, Senin (17/3/2025). Dua Raperda yang diusulkan itu untuk mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
Ke 2 Raperda itu Raperda tentang Gedung dan Bangunan, dan Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Raperda pertama bertujuan untuk mengatur pembangunan gedung dan bangunan secara lebih tertib. Sedangkan Raperda kedua menyangkut perubahan status BPR Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat, yang bertujuan untuk meningkatkan dukungan bagi pelaku di Kabupaten Bandung.
Menurut Bupati, perubahan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi di tingkat lokal. Dengan adanya bank ini, pelaku UMKM akan mendapatkan akses permodalan yang lebih luas dan mudah.
“Keberadaan Bank Perekonomian Rakyat ini sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa para pelaku UMKM bisa mendapatkan dukungan yang lebih optimal. Dengan akses keuangan yang lebih baik, mereka akan mampu mengembangkan usahanya lebih maksimal,” jelasnya.
Bupati Bandung juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak terlepas dari peran aktif sektor UMKM. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan regulasi yang mendukung sektor ini agar lebih berkembang dan berdaya saing.
Kemudian Raperda tentang Gedung dan Bangunan. “Raperda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pembangunan serta memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan pembangunan rumah di sekitar sungai,” kata Dadang.
“Saya kemarin telah mengikuti rapat dengan Gubernur Jawa Barat. Ke depan, rumah-rumah tidak boleh lagi membelakangi sungai. Sebaliknya, rumah harus menghadap ke sungai. Dengan begitu, sempadan sungai bisa lebih tertata dengan baik dan tidak lagi menjadi penyebab utama banjir,” katanya lagi.
Kebijakan tersebut, lanjut Bupati, diambil sebagai langkah konkret dalam menangani masalah banjir yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Pemprov Jabar akan mengawasi dan menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
“Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan tata ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Bupati Bandung.
Lily Setiadarma