WartaParahyangan.com
BANDUNG – Perumda Air Minum Tirta Raharja bersama Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen memperluas akses air minum aman bagi masyarakat melalui Proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten Bandung.
Proyek tersebut dirancang bukan sekedar membangun infrastruktur, melainkan menghadirkan solusi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat, mencegah stunting, dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Hingga saat ini, Perumda Tirta Raharja melayani 119.208 sambungan pelanggan. Dari pelanggan sebanyak itu, 8,18% di antaranya berada di Wilayah Timur Kabupaten Bandung. Angka itu setara dengan 125 ribu jiwa dari total penduduk sekitar satu juta jiwa. Jadi jumlahnya masih kecil, sehingga wilayah timur Kabupaten dikembangkan SPAM.
Masuk RPJMD Kabupaten Bandung
Pengembangan SPAM tersebut merupakan program yang didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi kerja sama investasi, dan sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026, RISPAM Kab Bandung, serta Rencana Bisnis Perumda Tirta Raharja.
SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bandung di delapan kecamatan yaitu Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cikancung, dengan rencana penambahan sambungan pelanggan sekitar 45.000 sambungan secara bertahap sampai dengan tahun 2029.
Adapun perkembangan tahapan SPAM Wilayah Timur Kabupaten Bandung meliputi tahapan persiapan, tahapan prakonstruksi, dan tahapan konstruksi serta tahapan serah terima setelah tiga puluh tahun dengan mekanisme kerja sama B to B (business to business).
Proyek dimaksud menggunakan skema kerja sama B to B (business to business) yang dilakukan antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan PT Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) Kerja Sama.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerja Sama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.
Proses tahapan proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Bandung wilayah timur ini melibatkan peran berbagai lembaga yang relevan dan kompeten mulai dari pusat sampai daerah atau dari hulu sampai hilir sehingga tahapan persiapan dan pelaksanaan pengembangan SPAM ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga-lembaga yang ikut berperan bersama, di antaranya Kementerian PUPR, Kepala LKPP RI, Gubernur Jabar, Kepala Kejati Jabar, Kepala BPKP Perwakilan Jabar, Kepala BWWS Jabar, Kepala Dinas SDA Jabar, Kepala DPPW Jabar, Bupati Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dinas/Instansi di Pemkab Bandung, Kepala Kejari Bale Bandung, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Umum Perpamsi, para pemerhati dan penggiat lingkungan.
Proyek ini baru dan model pertama di Indonesia, namun pelaksanaannya tidak lepas dari peran bersama berbagai lembaga baik dalam pendampingan maupun pengawasan.

Perumda Tirta Raharja melakukan proses demikian untuk memastikan bahwa proyek Pembangunan SPAM Bandung Wilayah Timur ini benar-benar bisa dilaksanakan secara matang melalui mekanisme B to B (Business to Business) bisa diakselerasi, aman, dan sesuai aturan perundang-undangan dengan pendampingan dari semua pihak yang relevan dan kompeten.
Jaga Kepentingan Masyarakat
Selain itu, Perumda Tirta Raharja juga berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat, sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa kedudukannya sama dengan pengguna Sumber Daya Air lainnya, yaitu untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan pengguna SDA untuk kebutuhan usaha memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum.
Berdasarkan hal itu, Perumda Tirta Raharja telah melakukan kajian pada sumber air baku yang berada pada Intake Cibangoak di elevasi +981, dengan hasil, pertama, debit maksimum rata-rata dibulan Februari sebesar 5,25 m3/detik dan terkecil dibulan Agustus sebesar 2,74 m3/detik, kedua, debit terbesar dibulan Januari sebesar 8,23 m3/detik dan terkecil dibulan Juli sebesar 1,31 m3/detik, dan ketiga, debit andalan Q95 terkecil terjadi dibulan Juli yaitu 1,36 m3/detik.
Berdasarkan kajian teknis, sungai Citarum di wilayah hulu memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan secara terukur dan berizin untuk kebutuhan air minum tanpa mengganggu ekosistem dan sektor lain.
Perumda Tirta Raharja juga memastikan pengelolaan sumber air dilakukan secara legal dan berkelanjutan dengan memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dari Kementerian PUPR Nomor: 170/KPTS/M/IZIN-SDA/2024 dan Nomor: 469/KTPS/M/IZIN-SDA/2025.
Juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah disusun untuk memastikan kegiatan tidak merugikan ekosistem, kualitas air, maupun kepentingan masyarakat. Bahkan Perumda Tirta Raharja telah memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Untuk mengembangkan SPAM tersebut, Perumda Tirta Raharja telah melakukan serangkaian sosialisasi dengan stakeholder, terakhir dengan perwakilan petani di Desa Tanjungsari, Desa Cipeujeuh dan Desa Sagara Cipta pada Senin (16/6/2025) di kantor IPA Cikoneng.
Sebelumnya juga dilakukan sosialisasi dengan Paguyuban Petani Balad BEDAS pada Kamis (24/4/2025) yang melibatkan GP3A Kecamatan Majalaya, Ciparay dan Pacet. Kemudian sosialisasi dengan Danramil, Kapolsek Ciparay dan Pacet, Camat Ciparay, Camat Pacet, Kepala Desa Cipeujeuh, Ketua APDESI Bandung pada Jumat (23/5/2025).
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air, Perumda Tirta Raharja juga bekerja sama dengan penggiat lingkungan, unsur TNI, Polri, PJT2 Citarum serta berbagai elemen masyarakat melakukan kegiatan bantuan penanaman pohon sepanjang tahun 2025.
Tercatat lebih dari 12.000 pohon telah ditanam Perumda Air Minum Tirta Raharja di berbagai kawasan sumber air dan lahan kritis di Kabupaten Bandung, seperti di wilayah Gambung, Situ Cileunca, Desa Cikoneng, Desa Tanjungwangi, Desa Pangauban, dan Desa Cikitu. Selain itu juga memberikan bantuan berupa 5 sumur dalam berikut jaringan perpipaan kepada masyarakat.
Langkah tersebut bertujuan agar pemanfaatan air baku berlangsung merata dari hulu hingga hilir dan tetap lestari untuk generasi mendatang.
Lily Setiadarma