WartaParahyangan.com
BEKASI – Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melaksanakan uji petik pengecekan kualitas dan kuantitas LPG 3 kg di 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Bekasi yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara, Kamis (30/5/2024).
Uji petik untuk meningkatkan pengawasan takaran isi tabung LPG 3 kg itu dilakukan Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional JBB bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dengan masing-masing mengecek isi dan berat 50 tabung LPG.
Sales Area Manager Retail Karawang, Achmad Rifqi, menyampaikan bahwa hasil pengecekan bersama yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi dan Hiswana Migas menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.
“Hasil pemeriksaan di 2 lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011,” jelas Rifqi.
“Mudah-mudahan sinergi antara Pertamina Patra Niaga Regional JBB, UPTD Metrologi Legal dan Hiswana Migas dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harap Rifqi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, menjelaskan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.
“Masing-masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif,” ujar Eko.
Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.
“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Eko.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi tentang produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135.
Asep R. Rasyid