Perumda Tirta Raharja Lakukan Pemeliharaan IPA Sukamaju, Pelanggan Diminta Sediakan Penampungan Air Sementara

Salah satu unit instalasi pengolahan air milik Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung akan melakukan pemeliharaan Unit Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sukamaju, Selasa (14/3/2023) besok.

Pemeliharaan IPA dalam rangka menjaga 3K (Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas) tersebut akan mengakibatkan terganggunya debit produksi di IPA Sukamaju. Karena itu, Perumda Tirta Raharja meminta para pelanggannya di sebagian wilayah pelayanan agar menyediakan tempat penampungan air sementara.

Hal itu dikatakan Manajer Junior Humas, Hukum dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja, Astria Wulantirta, SH, melalui web resmi Perumda Air Minum Tirta Raharja, Senin (13/3/2023).

Astria menjelaskan, sebagai antisipasi dari dampak kegiatan pemeliharaan unit produksi tersebut, dimohon kepada para pelanggan agar dapat melakukan upaya antisipasi dengan menyediakan tempat penampungan air, serta menampung air secukupnya, khususnya untuk pelanggan di dua wilayah, yakni Wilayah I Kota Pelayanan Soreang, dan Wilayah II Kota Pelayanan Banjaran.

Wilayah I Kota Pelayanan Soreang mencakup Komplek Bumi Parahyangan Kencana, Komplek Sanggar Indah Lestari, Komplek Gading Tutuka 2, Komplek Sanggar Indah Banjaran, Komplek Gading Tutuka Residence, Komplek Gading Tutuka Kemala, Kp. Gandasoli, Kp. Gandasari, De Sangkanhurip, Prima Amerta, dan Banyusari.

Sedangkan Wilayah II Kota Pelayanan Banjaran mencakup seluruh Kota Pelayanan Banjaran dan Pameungpeuk, sebagian Kota Pelayanan Baleendah, (Kp. Sepen, Kp. Papakgede, Komplek Gria Prima Asri, Kp. Sukaasih, Komplek Bumi Cahaya Rencong, dan Kp. Reungas Condong).

Astria menambahkan, pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai aktivitas perawatan unit produksi dan pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat menghubungi atau mengirim pesan ke Whatsapp pengaduan dengan format (Nama_No Pelanggan_Uraian Pengaduan) ke nomor 0811-222-8563 untuk Wilayah I Kota Pelayanan Soreang, dan nomor 0811-2000-0206 untuk Wilayah II Kota Pelayanan Banjaran.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan semoga pekerjaan pemeliharaan ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga pengaliran kepada masyarakat pelanggan dapat kembali normal,” ujarnya.

Lily Setiadarma