Petani Pacira Tuntut Perda Pemberdayaan Petani Diimplementasikan, Bila Tidak Ribuan Petani akan Datangi Kantor Bupati Bandung

Sejumlah petani dari wilayah Pacira, Kabupaten Bandung, berfoto bersama di depan kantor Dinas Pertanian setempat, Selasa (31/1 2023). Foto – Lily Setiadarma

WartaParahyangan.com

BANDUNG — Sejumlah perwakilan petani dari wilayah Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira), Kabupaten Bandung, mendatangi kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung, Selasa (31/1/2023).

Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait nasib para petani yang merasa kurang diperhatikan. Seperti disampaikan H. Wawan Setiawan, warga Desa Nengkelan, Kecamatan Ciwidey, kepada Sekretaris Distan Kabupaten Bandung, H. Agus Mulya, yang menerima kehadiran para petani Pacira tersebut.

Wawan menuntut agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 segera diimplementasikan. Karena ini menyangkut masa depan petani se Kabupaten Bandung. “Jadi kalau hal ini tidak diperhatikan entah bagaimana nasib petani ke depannya,” ujar Wawan Setiawan kepada awak media usai pertemuan di halaman kantor Distan setempat.

Menurut Wawan, pihaknya sudah menyampaikan semua aspirasinya melalui Sekretaris Distan Kabupaten Bandung. Jawabannya sebatas kalimat bahwa keinginan para petani akan disampaikan kepada Kepala Dinas, selanjutnya ke Bupati Bandung.

“Kami sebetulnya ingin bertemu langsung dengan Kepala Dinas, bahkan bila memungkinkan bertemu langsung dengan Bapak Bupati. Tapi kami hanya diterima Sekdis,” ujar Wawan.

Dia menyebutkan, sebagian nasib petani kurang diperhatikan dengan maksimal. Seperti bantuan pupuk. Petani yang menerima bantuan pupuk itu hanya pemegang kartu Petani Mandiri. Sedangkan Kartu Tani Bedas belum direalisasikan.

Wawan yang merupakan Ketua Kelompok Tani Bumi Jaya Makmur, mewakili rekan-rekannya menyampaikan aspirasi tentang subsidi pupuk yang harganya cukup mahal. Adapun subsidi untuk petani sebesar Rp20 miliar, disebutkannya hanya petani-petani tertentu yang menerima bantuan, sedangkan kelompoknya tidak kebagian bantuan tersebut.

Di sisi lain Wawan mengakui kalau dirinya mendapat bantuan cultivator untuk membajak sawah. Dan ia memperoleh informasi, untuk penerima bantuan cultivator tidak dapat bantuan subsidi pupuk. Alasannya, kalau dapat bantuan mesin bajak, maka tidak harus dua kali memerima bantuan.

Petani asal Ciwidey, Wawan Setiawan.

Hal senada disampaikan petani kopi asal Rancabali, Ade Sugiman. Dia meminta agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 segera direalisasikan. Karena ini menyangkut masa depan petani khusunya di Pacira dan di Kabupaten Bandung.

“Sejauh ini untuk membeli pupuk sangat susah didapat, terlebih kami tidak memiliki Kartu Tani Bedas,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, asal Dapil 1, saat diminta tanggapan melalui sambungan telepon selularnya mengharapkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna harus segera melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2021demi kepentingan dan kebutuhan masa depan petani.

“Mereka para petani menutut agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,” tegas Dasep.

“Bahkan menurut informasi yang diterima, kalau Perda tersebut tidak dilaksanakan juga, mereka akan mendatangi Pemda Kabupaten Bandung dengan mendatangkan ribuan orang petani dari seluruh penjuru Kabupaten Bandung,” sambung Dasep.

Legislator dari Fraksi PKS tersebut mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengimplementasikan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, karena tujuannya jelas berorientasi untuk kesejahteraan petani dengan memprioritaskan kepentingannya.

“Jadi saya berharap Perda tersebut bisa segera dijalankan, apalagi Perda itu ‘kan sudah disahkan dua tahun lalu,” ujar Dasep.

Disesalkan, ketika para wartawan akan meminta tanggapan kepada Sekdis Pertanian Kabupaten Bandung, Agus Mulya, terkait Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang belum juga diimplementasikan, yang bersangkutan tidak merespon permintaan wawancara.

Menurut security dinas tersebut, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan keinginan wartawan untuk bertemu Sekdis, namun jawaban Sekdis tetap tidak bisa menerima wartawan, tanpa alasan.

Lily Setiadarma