Pilkada Serentak 2024 Harus Menjadi Arah Kemaslahatan Masyarakat

Wibowo.

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Pilkada Serentak 27 November 2024 harus menjadi arah kemaslahatan untuk masyarakat. Sebab menurut UU Pemerintah Daerah, diarahkan dan diharuskan untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan peningkatan daya saing daerah, yang harus memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan kekhasan suatu daerah didalam sistem Negara Kesatuan RI.

Demikian dikatakan oleh Wibowo HK, Ketua LP2D Kabupaten Sukabumi. Menurut Wibowo, aspek-aspek di atas harus diperhatikan oleh semua pihak, terutama bagi yang akan masuk ke gelanggang Pilkada pada 27 Nopember 2024 nanti. Khususnya para calon bupati dan calon wakil bupati.

“Di sini ada desain besar dalam penataan daerah yang tertuang dalam visi dan misi calon. Untuk itu calon harus paham dan mampu untuk membuat strategi pengembangan daerahnya. Karena ditiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan bersama DPRD,“ kata Wibowo yang juga menjadi anggota PAI Jawa Barat.

Wibowo menjelaskan, saat proses Pilkada, calon kepala daerah bersama wakilnya harus menggunakan kendaraan politik, gabungan partai politik atau usulan rakyat secara independen. Apabila calon itu terpilih dan menjadi kepala daerah, maka sudah hak milik semua warga masyarakat. Dalam arti, kepala daerah bukan lagi milik satu kelompok atau milik partai pengusungnya.

Sosok wakil kepala daerah mempunyai tugas dan fungsi selain sebagai pembantu kepala daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah. Termasuk beberapa tugas khusus yang diberikan oleh kepala daerah di antaranya bidang pengawasan kepada satuan perangkat daerah atau SKPD dan mewakili kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan dalam tugasnya.

“Jadi, apabila ada kritik, saran dan aspirasi masyarakat kepada kepala daerah yang disampaikan kepada wakil kepala daerah tidak lagi terjadi lempar tanggung jawab bahwa hal demikian harusnya disampaikan kepada kepala daerah. Atau tidak ada lagi jawaban dari wakil kepala daerah bahwa tugas saya hanya sebatas bahu saja atau tidak sampai ke kepala. Karena kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,“ pungkasnya.

Ujang S. Chandra