WartaParahyangan.com
CIANJUR – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus AS (45), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan, IM (44), yang jasadnya ditemukan di area peternakan ayam di Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
“Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam press conference di Mapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan jasad korban di sebuah area peternakan ayam di Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, pada 30 Agustus 2026.
Aparat polisi pun gerak cepat menelusuri laporan itu hingga ditemukan adanya hubungan erat antara korban dengan tersangka, yang merupakan kepala pengurus di peternakan ayam tersebut.
Diduga aksi nekat dilakukan tersangka karena cemburu setelah ia memperoleh dua video yang memperlihatkan korban tengah berduaan dengan pria lain. Rekaman itu AS peroleh pada 27 Agustus 2026.
Sehari kemudian, tersangka menyuruh beberapa pekerja peternakan untuk menggali lubang di area belakang mess dengan dalih akan digunakan sebagai septic tank. Dua hari kemudian, tersangka menyuruh korban datang ke tempat tersebut. Di sana ia menanyakan soal isi video tersebut.

Pertengkaran pun pecah. AS beberapa kali memukul korban dengan tongkat kayu hingga meninggal dunia. Selanjutnya tersangka kabur mengendarai sepeda motor. Ia sempat berpindah-pindah lokasi, sampai akhirnya diringkus di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan scientific investigation, anggota Unit 1 Satreskrim berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Ada pun barang bukti yang disita antara lain tongkat kayu, ponsel, karpet, pakaian, tas korban, dan kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan medis, IM meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul pada tubuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut Kapolres, penyidik terus mendalami seluruh fakta hukum guna menuntaskan proses penyidikan. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan melapor apabila menemukan potensi tindak pidana.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Cianjur.
Iim Ibrahim/Asep

















