WartaParahyangan.com
CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap bandar narkoba jenis ganja, MRF (31), warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. MRF ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Cianjur beserta barang bukti 9 kg ganja kering siap edar dan 6 gram sabu-sabu.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, didampingi Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (1/8/2023), mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket narkoba ke Cianjur melalui jasa pengiriman barang, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres, dalam aksinya tersangka menggunakan nama samaran, dan juga alamat yang digunakan bukan alamat tempat tinggalnya sendiri. Namun dalam setiap paket tercantum nomor telepon tersangka yang dapat dihubungi petugas paket, sehingga tersangka minta diantarkan ke alamat yang disebutkan.
Saat petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, tersangka sempat berkelit. Namun dengan keuletan petugas, dalam penggeladahan di kamar lantai dua rumah itu ditemukan 2 dus paket yang sudah dibuka, sehingga petugas kembali menanyakan paket ganja yang diterimanya.
Tersangka, lanjut Kapolres, akhirnya menyebutkan paket ganja itu disimpan di atap rumah. Ini agar pihak keluarganya tidak tahu bisnis haram yang dilakukan tersangka. “Benar saja, di atap rumah itu petugas menemukan 14 paket ganja,” katanya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut. Antara lain tersangka menyebutkan ganja itu diperoleh dari seorang bandar di luar Cianjur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
Tersangka, kata Kapolres, rencananya akan menjual kembali ganja tersebut di wilayah Cianjur dengan harga Rp3 juta/kg dengan cara diecer dalam kemasan kecil, atau 1 kg ganja dibagi menjadi 30 paket kecil yang dijual dengan Rp100 ribu/paket kecil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
“Kami akan mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang selama ini memasok ganja kepada tersangka,” kata Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres Cianjur juga mengungkapkan, untuk memberantas peredaran narkoba dibutuhkan kerja sama dan peranserta masyarakat, orang tua, tokoh agama, ormas dan praktisi hukum untuk memberikan pemahaman terutama kepada generasi muda tentang bahaya mengkonsumsi narkoba.
“Kami perlu kerja sama dengan banyak pihak agar masyarakat terutama generasi muda semakin sadar bahwa mengkonsumsi narkoba merusak masa depan mereka sendiri,” katanya.
Iim/Asep