Polres Cianjur Ungkap Operasional Judol di Vila Sukaresmi, 9 Tersangka Ditahan

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap operasional promosi dan pelayanan situs judi online (judol) KICAU99 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menyampaikan press release di Mako Polres Cianjur, Kamis (15/10/2026), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Sedangkan seorang terduga, YN alias J, pengendali operasional, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tengah diburu polisi.

“Ke sembilan orang tersangka ini diduga terafiliasi dengan sistem judi online yang lebih besar dan berada di luar negeri,” ujar Kapolres Cianjur.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat atas adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari sebuah vila di kawasan Sukaresmi, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan polisi, hingga akhirnya pada Minggu (11/10/2026), sekira jam 23.00 WIB petugas Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengungkap aksi operasional judol tersebut.

Sembilan tersangka yang memiliki latar belakang dan daerah asal berbeda, akhirnya ditangkap, yakni TCZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28) mahasiswa asal Cianjur, MIG (29) asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, PS (26) mahasiswa asal Tasikmalaya, J (23) mahasiswa asal Deli Serdang, RS (30) karyawan swasta asal Bogor, RS (24) mahasiswa asal Tangerang, dan OCW (33) mahasiswa asal Tangerang Selatan.

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas operasional situs KICAU99 diperkirakan menghasilkan perputaran uang sekitar Rp14 juta perhari. Karena itu, dengan masa operasional yang diduga telah berlangsung selama sekitar tiga minggu, total omzet diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Angka tersebut, kata Kapolres, masih berupa estimasi berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang tunai yang berhasil disita.

Kapolres juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah tersangka mengaku pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.

Setibanya di tanah air, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan aktivitas telemarketing dan customer service situs KICAU99 dari sebuah vila di kawasan Sukaresmi.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidik mencantumkan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, penyedia fasilitas, maupun pihak yang membantu operasionalnya.

Iim Ibrahim/Asep