WartaParahyangan.com
CIANJUR – Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan yang bermodus pecah kaca dan gembos ban kendaraan roda empat yang beraksi di lima kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil pengembangan sementara, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026 di sedikitnya 15 TKP di wilayah Cianjur, Sukabumi, Karawang dan Bogor, dengan total kerugian sekitar Rp4,1 miliar,” jelas Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, dalam press release di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku, yakni EY dan AP. Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke dua tersangka pelaku itu dibekuk petugas pada Sabtu (3/10/2026). EY ditangkap di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan AP ditangkap di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Keduanya kini dibawa ke Mako Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika seorang pegawai PLN melaporkan kehilangan peralatan yang dimilikinya senilai sekitar Rp215 juta di wilayah Kecamatan Sukaluyu pada 17 September 2026.
Saat itu korban meninggalkan peralatannya dalam mobil saat ia masuk ke sebuah rumah makan. Ketika kembali, korban mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya pecah dan barangnya hilang.
Atas laporan tersebut polisi langsung mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan pencurian di sejumlah daerah lain.
Kapolres merinci, di Kabupaten Cianjur terjadi di 5 TKP kerugian sekitar Rp561 juta berupa barang, di Kabupaten Sukabumi 3 TKP dengan kerugian sekitar Rp390 juta berupa uang tunai, di Kota Sukabumi 3 TKP dengan kerugian sekitar Rp580 juta berupa uang tunai, di Kabupaten Karawang 1 TKP dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar berupa uang tunai, dan di Kota Bogor 3 TKP dengan kerugian sekitar Rp1,26 miliar berupa uang tunai. Total sementara terdapat 15 TKP dengan kerugian sekitar Rp4,1 miliar.
Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan seluruh TKP tersebut serta kemungkinan adanya TKP lainnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 (dua) buah busi yang diduga digunakan sebagai alat memecahkan kaca mobil, 5 (lima) buah paku yang diduga digunakan sebagai alat gembos ban, dan 5 unit kendaraan R2.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kapolres Cianjur menegaskan, tidak ada ruang bagi kelompok pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap empat pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran serta mendalami kemungkinan adanya pelaku dan TKP lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut,” kata Kapolres
Polres Cianjur juga akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain apabila ditemukan keterkaitan jaringan maupun perkara.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan terus melakukan pengungkapan terhadap kelompok pelaku kejahatan yang meresahkan serta merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank, serta memastikan kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
Selain itu, lanjut Kapolres, jangan meninggalkan tas, uang, laptop, telepon seluler, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Apabila ban kendaraan tiba-tiba mengalami kebocoran di lokasi yang mencurigakan, tetap waspada dan jangan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
“Apabila merasa diikuti kendaraan atau orang yang mencurigakan, segera menuju tempat yang aman dan ramai serta menghubungi kepolisian,” katanya.
Iim Ibrahim/Asep

















