Polres Sukabumi Kota Bekuk Enam Pelaku Curanmor

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Satuan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu orang yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Lodaya 2026.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026), menjelaskan para pelaku diamankan dalam rangkaian operasi yang dilakukan petugas pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Tiga pelaku yang diduga terlibat langsung sebagai eksekutor pencurian yakni A alias R (41) warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, AM (39) warga Sukaraja yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus joki, serta J alias H (52). Ketiganya berhasil diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni S alias T (50), MAS alias H (39), dan YS alias A (42), warga Kabupaten Cianjur, diamankan pada Senin, 1 Juni 2026. Mereka diduga berperan sebagai penadah yang menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak akhir Desember 2025 hingga 3 Mei 2026.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Pelaku merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Sentot.

Tidak hanya itu, pada beberapa kasus para pelaku juga nekat masuk ke dalam rumah dengan merusak ventilasi serta kunci pintu untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, linggis, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan pelaku penadahan terancam pidana maksimal empat tahun.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di wilayah lainnya.

Jenal

Leave a Reply