Polsek Ciwidey Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Ciwidey tengah dipush-up oleh petugas gabungan karena kedapatan tak meneganakan maske saat operasi yustisi, Rabu ( 30 / 9).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Sejumlah warga di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung harus mendapatkan hukuman atau sanksi karena membandel tak mengenakan masker.

Setidaknya ada empat orang warga yang mendapat sanksi fisik berupa push up oleh aparat gabungan saat menggelar operasi yustisi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Ciwidey. Sementara itu, sebanyak delapan orang mendapat sanksi teguran tertulis, tiga orang mendapat sanksi sosial, dua orang mendapat sanksi teguran lisan, dan tiga orang mendapat imbauan.

“Kita terus melakukan operasi ini secara rutin, Sudah berjalan dua minggu, selain di Kecamatan Ciwidey, operasi juga dilakukan di Kecamatan Rancabali, khususnya di titik titik keramaian,” kata Kapolsek Ciwidey AKP Hadi Mulyana seusai melakukan operasi yustisi.

Dikatakan kapolsek, operasi yustisi secara gabungan tersebut melibatkan 27 personel angota polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP Kecamatan Ciwidey. Kapolsek juga menyayangkan masih adanya warga yang membandel karena tak mengenakan masker.

“Sangat disayangkan mereka yang terjaring operasi tak mengenakan masker, Covid-19 sangat berbahaya. Tidak mengenakan masker ini rentan tertular virus mematikan itu,” kata dia.
Setelah mendapat sanksi, sejumlah warga yang terjaring operasi, kata dia, berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari. Sebab, setelah diberi penjelasan dan imbauan, sejumlah warga akhirnya paham mengenai bahaya Covid-19 dan perlunya menerapkan protokol kesehatan.

“Selama pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Ciwidey alhamdulillah situasi berjalan aman dan kondusip,” kata Hadi.

Lily Setiadarma