Prof. Cecep Darmawan Sarankan Sengketa Visi-Misi Pilkada Bandung Diselesaikan Lewat Peradilan

Prof Cecep Darmawan

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Indonesia negara hukum. Dengan demikian jika ada perselisihan atau sengketa terkait hukum, selesaikan di peradilan.

Pesan tegas tersebut dikemukakan Pakar  Hukum Tata Negara Prof Cecep Darmawan yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, saat dihubungi wartawan  melalui telpon genggamnya, Jumat (18/12/2020).

Prof Cecep Darmawan secara khusus dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait adanya dugaan visi dan misi paslon bupati nomor urut 3 Dadang Supriatna yang disengketakan oleh Tim Pemenangan Paslon bupati nomor urut 1 Kurnia Agustina. 

Selesaikan di lembaga peradilan. Nanti, apa pun putusan lembaga peradilan harus bersama-sama dihormati.” katanya. 

Menurut dia, masyarakat seharusnya diajak dewasa dalam berpolitik. Dengan begitu, tak ada opini-opini liar di ruang publik yang justru bisa saja menimbulkan polemik baru. 

Dengan adanya sengketa di Pilkada Kabupaten Bandung tersebut, ujar Cecep, tentu saja harus menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk perhatian KPU dan Bawaslu. 

Sebab, kata dia, yang disengketakan menyangkut masalah visi dan misi paslon yang kewenangannya sebetulnya ada di ranah penyelenggara pemilu. 

“Bawaslu dan KPU harus lebih berhati-hati. Salah satunya termasuk membuat aturan. Aturan itu harus jelas dan detail dan  tidak multitafsir,” kata dia. 

Dengan aturan yang jelas dan detail, maka kata Cecep, segala bentuk yang dilarang atau diperbolehkan di pelaksanaan pemilu menjadi terang benderang tidak multitafsir atau tidak abu-abu atau samar. 

“Kalau samar  dan  tidak jelas, maka tentu akan jadi sengketa dan gugatan. Maka setiap visi, misi, dan  program Paslon harus diverifikasi secara cermat oleh KPU. Boleh atau tidaknya. KPU dan Bawaslu juga harus proaktif untuk meneliti atau menelaah semua program paslon,” kata dia. 

Cecep meminta ke depan, KPU maupun Bawaslu lebih jeli dan mengedepankan asas kehati-hatian dan melakukan cek dan ricek. Sehingga visi dan misi paslon itu sesuai aturan main dan tidak menjadi polemik.

“Kalau misalnya ada dugaan sementara pihak kepada penyelenggara pemilu, diduga tidak melakukan verifikasi dengan detail terhadap program Paslon,  maka bisa minta pendapat ke DKPP. Apakah tindakan KPU dan Bawaslu itu telah sesuai aturan  atau tidak,” kata dia. 

Menurut Cecep, jika yang disangkakan terkait sengketa visi dan misi paslon itu benar adanya, maka semuanya harus tunduk dengan aturan hukum. “Pakai aturan main secara hukum. Jangan saling klaim benar atau salah. Ikuti prosesnya. Jaga kondusivitas daerah kita masing-masing,” katanya. 

Lee