Proyek Pembangunan RKB di SMPN 1 Ciwidey, Pihak Pelaksana Dianggap Kurang Koordinasi

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Kepala SMPN 1 Ciwidey, Ahmad Rohman Somantri, S.Pd., M.M.Pd., mengaku kesal dan merasa aneh atas pengerjaan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 1 Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Pasalnya sejak awal pengerjaan, ketika pihak sekolah meminta RAB dan gambar pembangunan RKB tersebut, pihak pelaksana proyek tidak pernah memberi. Padahal pihak sekolah hanya ingin tahu saja, bukan untuk disalah gunakan atau di informasikan ke orang lain.

“Saya minta beberapa kali melalui orang kepercayaan di lapangan, tidak pernah ngasih, dan jawabannya tidak tahu itu urusan boss,” kata Ahmad kepada wartaparahyangan.com belum lama.

Menurut Ahmad, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan pihak ketiga dengan nilai pagu anggaran Rp292.410.500.00, bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kerja, dan dilaksanakan oleh CV Tanjungsari 3.

Ahmad mengakui, sejauh ini pengerjaan proyek RKB itu memang tidak ada maslah. Hanya saja pihak pelaksana kurang koordinasi dengan pihak sekolah sebagai penerima manfaat dari pembangunan RKB tersebut.

“Pihak pelaksana proyek baru sekali datang ke sekolah untuk minta ijin melaksanakan pembangunan RKB. Sejak itu tidak pernah datang lagi, apalagi mengawasi pengerjaan proyek RKB tersebut,” kata Ahmad.

Sementara itu, salah seorang guru SMPN 1 Ciwidey yang tidak mau disebut namanya mengatakan, untuk pengerjaan proyek RKB ini dipercayakan kepada para tukang yang semuanya dibawa pihak pelaksana dari Cililin Kabupaten Bandung Barat.

“Semua pekerja pembangunan RKB ini berasal dari luar kabupaten, tidak melibatkan warga sekitar sekolah ini,” katanya seraya menyebutkan para pekerja itu menggunakan ruang kelas yang ada di sekolah sebagai tempat nginapnya.

Pihak sekolah, katanya lagi, dengan terpaksa mengijinkan dan titip kepada mereka agar menjaga kebersihannya. Tapi sebagai pemborong, pihak pelaksana seharusnya tanggung jawab untuk menyewa rumah sebagai tempat tinggal sementara para pekerjanya.

Pantauan wartaparahyangan.com di lapangan, progres pekerjaan proyek RKB itu hampir 90 persen. Tapi sulit untuk menemui pihak CV Tanjungsari 3. Konfirmasi hanya dilayani tukang yang menurutnya sebagai pelaksana proyek.

Ironisnya lagi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tidak pernah mengawasi pengerjaan proyek RKB tersebut, sehingga patut dipertanyakan kinerja Bidang SMP Disdik Kabupaten dan Kasi Sapras, atau jangan-jangan mereka hanya menerima laporan Asal Bapak Senang (ABS)?

Pelaksana proyek RKB SMPN 1 Ciwidey, Asep Anwar, mengatakan nilai kontrak pembangunan RKB ini Rp292.410.500.00, bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kerja, dan dilaksanakan oleh CV Tanjungsari 3.

Ukuran ruang kelas baru tersebut 7×9 m, ditambah teras depan, sehingga luasnya menjadi 9×9 m. “Pengerjaannya sudah dilaksanakan hampir 1 bulan dan sudah mencapai 60 persen,” ujar Asep.

Lily Setiadarma