PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang Sampai 26 Juni

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI —  Usai rapat daring bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat (12/6/2020) terkait evaluasi pelaksanaan PSBB jilid ke III yang berakhir pada 12 Juni 2020 di gedung BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Iyos Somantri selaku ketua Harian Gugus Tugas penanganan Covid-19 mengatakan, Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di Jawa Barat.

Perpanjangan PSBB secara parsial di Kabupaten Sukabumi, kata Iyos, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 180/Kep.447-Hukum/2020 tanggal 12 Juni 2020. Yaitu diperpanjang PSBB selama 14 hari, dari tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2020.

Daerah yang terkena PSBB Parsial yaitu Kecamatan Cidahu dan Cicurug, Kelurahan Palabuanratu di Kec. Palabuanratu, Desa Sampora kecamatan Cikidang, desa Cikembar dan Parakan Lima di kecamatan Cikembar, desa Bojong Galing kec. Bantar Gadung, desa Parakan Salak di kec. Parakan Salak, desa Wanasari Surade, desa Palasari Hilir Parungkuda, Kelurahan Cibadak dan desa Sekarwangi di Cibadak, desa Sukadamai Cicantayan, desa Cibatu Cisaat, desa Warnasari dan Sudajaya di kecamatan Sukabumi, dan desa Selaawi di kecamatan Sukaraja.

 “Kami minta agar masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal yang terkena perpanjangan PSBB agar dalam melakukan aktifitasnya wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid – 19,“ tandas Iyos.

Seperti diketahui, sejak mewabahnya pandemi covid – 19 di Kabupaten Sukabumi, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah memberlakukan PSBB secara Parsial dibeberapa kecamatan. Yaitu PSBB Pertama dimulai tanggal 5 – 19 Mei 2020. Daerah yang terkena PSBB sebanyak 14 kecamatan. PSBB ke dua diberlakukan sejak 20 – 29 Mei 2020. Daerah yang PSBB sebanyak 12 kecamatan dan 2 desa. Kemudian PSBB ketiga dari 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020. Daerah yang terkena PSBB yaitu, 6 kecamatan dan 4 desa.

UJANG S. CHANDRA