
WartaParahyangan.com
BANDUNG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjalin kerjasama penggunaan sistim Tanda Tangan Elektronik. Kerjasama ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Direktur PTPN VIII dan Kepala BSSN di Kantor Pusat PTPN VIII, Jl. Sindangsirna, No. 4, Kota Bandung, belum lama ini.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara melalui penggunaan sertifikat elektronik.
Dikutip dari situs Iteken Batam, tanda tangan elektronik adalah sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu secara online dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). Tanda tangan seperti itu mengandung data-data yang hanya diketahui oleh pemiliknya saja, dan digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.
Jadi, jaminan autentikasi, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi atau dokumen elektronik, diwujudkan melalui Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi dalam satu layanan terpadu pada Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini menjadi sarana penjamin keabsahan dan keutuhan dokumen elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik.
Direktur PTPN VIII Didik Prasetyo mengungkapkan, ke depannya dengan konsep paperless pihaknya mengharapkan keamanan data terlindungi dari siber-siber yang tidak bertanggung jawab. “Untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik tersebut diperlukan layanan keamanan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik BSSN,” katanya.
Melalui kerjasama tersebut, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan salah satu dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui.
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.
“Mudah-mudahan kerjasama ini menjadi langkah awal yang baik untuk PTPN VIII ke arah transformasi digital sehingga dapat meningkatkan kinerja PTPN VIII. Selain itu juga peran Tanda Tangan Elektronik dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital secara nasional,” ujar Didik.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum & Komunikasi Publik BSSN, Ferry Idrawan, menjelaskan, kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan PTPN VIII ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan BUMN dalam menciptakan keamanan siber.
Menurut Ferry, kemudahan menandatangani dokumen secara elektronik dalam jumlah banyak, dengan hanya sekali klik, bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing adalah salah satu dari berbagai testimonial dari pengguna Sertifikat Elektronik dari BSrE.
Hal itu akan mendorong semua jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan PTPN VIII dapat melaksanakan kegiatan secara lebih efisien dan efektif, terutama dalam era digital ini.
Lily Setyadarma