Rakor Bersama KPK RI, Asep Japar Tegaskan Komitmen Pemkab Sukabumi Cegah Terjadinya Korupsi

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pendopo Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/9/2025).

Rapat bersama Tim Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Barat Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II pada KPK-RI itu membahas Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Dalam rapat yang diikuti Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman berserta kepala perangkat daerah, dan sejumlah camat dan kepala desa.

Bupati Sukabumi Asep Japar menyambut hangat kehadiran tim dari KPK RI ini. Menurutnya, hal ini menjadi suatu jalan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait pencegahan korupsi.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat tercipta rumusan dan langkah konkret pencegahan korupsi. Termasuk terbangunnya komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Asep Japar, Pemkab Sukabumi di bawah kepemimpinannya berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu yang harus dilakukan ialah berkonsultasi dan berkoordinasi dalam hal pencegahan tersebut.

“Kami ingin menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi, sehingga dapat terwujud Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” ucapnya.

Karena itu, ia memohon bimbingan dan masukan dari KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi. “Kami mohon bimbingannya. Ke depannya akan terus berupaya untuk berkonsultasi dalam mengelola tata pemerintah yang baik” ujar Asep Japar.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, memberikan sejumlah masukan bagi Pemkab Sukabumi dalam mengantisipasi korupsi.

“Tugas kami ialah pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan eksekusi. Namun negara meminta memberikan ruangan pencegahan,” katanya.

Sebab, lanjut Bahtiar, penangkapan tidak menyelesaikan persoalan dasar, sehingga harus diberikan ruang diskusi, pendampingan, evaluasi, dan perbaikan. “Ketika tidak mau diperbaiki, ditindak,” tegasnya.

Ujang S. Chandra

Leave a Reply