WartaParahyangan.com
CIANJUR – Hingga pertengahan Desember ini, realisasi Pajak Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2020 sudah mencapai 107,78 persen, atau sudah melampaui terget.
“Memang masih ada beberapa Pajak Daerah yang belum mencapai target. Tapi secara akumulatif, realisasinya sampai hari ini sudah mencapai 107,78 persen,” ungkap Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda, kepada WartaParahyangan.com di ruang kerjanya, Selasa (16/12).
Gagan menyebutkan, ada 11 jenis Pajak Daerah yang dikelola Pemkab Cianjur, yakni pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), mineral bukan logam, parkir, air tanah, sarang walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ke 11 jenis pajak tersebut, kata Gagan, tahun ini ditargetkan Rp 141,3 miliar lebih, dan hingga 15 Desember 2020 sudah terrealisir 152,3 miliar lebih atau 107,78 persen.
Target Pajak Daerah yang sudah terrealisir, lanjut Gagan, antara lain pajak restoran Rp 8,5 miliar lebih (102,80%), pajak air tanah Rp 8,2 miliar lebih (101,55%), PBB Rp 47,1 miliar lebih (128,47%) dan PBPHTB Rp 39,6 miliar lebih (110,55%).
Gagan juga optimistis, beberapa Pajak Daerah yang saat ini pencapaiannya belum 100 persen, diakhir tahun akan mencapai target. Karena capaian saat ini sudah lebih dari 90 persen, seperti PPJU yang ditargetkan Rp 37,5 miliar lebih, sudah terrealisir Rp 35,3 miliar lebih atau 94,27 persen.
Juga pajak hotel, kata Gagan, yang ditargetkan Rp 7,9 miliar lebih, sudah terrealisir Rp 7,3 miliar lebih, atau 93,25%.
Capaian tersebut, diera pandami Covid-19 ini, terbilang bagus mengingat tamu-tamu hotel umumnya warga dari luar daerah, seperti dari Bogor dan Jakarta, sehingga ketika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tamu yang menginap di hotel-hotel di Cianjur pun, berkurang.
“Berbeda dengan pajak restoran, yang capaiannya sudah melebihi target. Pengunjung yang datang ke restoran-restoran sejak Covid-19 merebak memang jumlahnya berkurang. Tapi restoran-restoran itu sendiri tetap buka dengan memberikan layanan take away. Apalagi sekarang di telepon selular tersedia aplikasi-aplikasi yang mendukung hal itu,” papar Gagan.
Bahkan di sisi lain, kata Gagan, di masa pandami Covid-19 ini keberadaan aplikasi-aplikasi pembayaran pajak secara online ikut juga berkontribusi dalam pengumpulan pajak daerah ini. “Berapa jumlahnya memang masih perlu dihitung, namun secara umum sudah banyak wajib pajak yang menyetorkan pajaknya secara online ” katanya.
Menyinggung kendala dalam penarikan pajak, Gagan menyebutkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, memang masih perlu ditingkatkan.
Untuk itu, kata Gagan, jajaran Bappenda Kabupaten Cianjur tak henti memberikan pemaham kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk kelangsungan pembangunan.
(Asep R. Rasyid)