Reklame Ilegal Menyebar di 31 Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan Penertiban Bertahap

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Keberadaan reklame ilegal yang tersebar hampir merata di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Satpol PP Kabupaten Bandung menyiapkan penertiban melalui tiga tim khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung.

Tiga tim tersebut memiliki tugas berbeda, mulai dari pengumpulan informasi, pengawasan, hingga penindakan terhadap reklame yang diduga melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, SH., M.Si., menegaskan penertiban tidak bisa dilakukan secara langsung. Tahapan pengumpulan informasi dan pengawasan harus tuntas terlebih dahulu.

“Sudah dibentuk tim berdasarkan SK Bupati. Ada tiga tim, yakni tim pengumpulan informasi, tim pengawasan, dan tim penindakan. Tim penindakan melibatkan Satpol PP bersama sejumlah OPD terkait,” kata Uwais di Soreang, Rabu (4/11/2026).

Menurut Uwais, tim pengumpulan informasi sudah mulai bekerja dan hasilnya diserahkan kepada tim pengawasan untuk ditindaklanjuti. Setelah pengawasan berjalan dan ditemukan pelanggaran, barulah tim penindakan bergerak.

“Tim penindakan belum bisa berjalan apabila dua tim sebelumnya belum bekerja. Sekarang tim pengumpulan informasi sudah berjalan dan hasilnya diserahkan kepada tim pengawasan,” ujarnya.

Uwais mengungkapkan, reklame ilegal bukan hanya ditemukan di satu atau dua wilayah, tetapi hampir merata di seluruh 31 kecamatan.

Persoalan reklame di sepanjang jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi sorotan Bupati Bandung. Satpol PP Kabupaten Bandung pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk memperjelas pembagian kewenangan penanganan.

Terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat reklame ilegal, Uwais menegaskan hal itu bukan kewenangannya.

“Mengenai potensi PAD yang hilang akibat reklame ilegal ini, saya tidak bisa menjelaskan karena itu kewenangannya ada di Bapenda,” katanya.

Penertiban reklame ilegal diharapkan tidak hanya sekadar penegakan Perda, tetapi juga menata wajah Kabupaten Bandung agar lebih tertib dan berestetika.

Lily Setiadarma

Leave a Reply