WartaParahyangan.com
CIANJUR – Ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan Daftar G hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, dimusnahkan dengan cara digilas stumwales di halaman kantor Satpol PP dan Damkar setempat, Jum’at (20/08/2021).
“Kabupaten Cianjur harus bebas dari miras dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Itu tekad kami,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Cianjur Tb. Mulyana Syahrudin saat memimpin pemusnahan miras dan obat Daftar G tersebut, yang juga dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.
Sebelum dimusnahkan, Wabup terlebih dulu mengecek botol-botol miras itu untuk memastikan botol-botol miras masih tersegel, yang artinya belum pernah dibuka. “Mengapa saya sampaikan hal ini, karena ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya apakah itu botol-botolnya terisi atau tidak dalam setiap kegiatan pemusnahan miras seperti ini,” katanya.
Wabup juga menjelaskan, razia miras merupakan program rutin Satpol PP dan Damkar Cianjur yang didukung juga oleh TNI/Polri. “Ketika mereka mencium adanya masyarakat yang mengkonsumsi miras, pasti mereka segera melakukan operasi yustisi,” ujar Mulyana.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, melaporkan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil razia kegiatan bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakdatibumtranmas) yang dilaksanakan pada Juni-Agustus 2021.
Barang bukti yang berhasil disita, lanjut Hendri, yakni miras atau minuman beralkohol sebanyak 2.531 botol, miras oplosan sebanyak 425 kantong dan obat Daftar G sebanyak 3.600 butir. “Para penjualnya sudah diberi sanksi tindak pidana ringan atau tipiring,” katanya.
(Asep R. Rasyid)