Ribuan Buruh di Kabupaten Bandung Kena PHK

Kepala Disnaker Kab. Bandung H. Rukmana  M.Si., saat melakukan rapat koordinasi dengan jajajaran internal Disnaker Kab. Bandung, di Komplek Pemkab Bandung , Soreang,Kamis ( 9/4).

WARTAPARAHYANGAN.COM

H. Rukmana  M.Si

SOREANG  – Ribuan buruh di Kabupaten Bandung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Kab. Bandung , per Kamis  9 April 2020, tercatat 1938  buruh  di rumahkan dan. Sebanyak 1142 Orang yang diputus kontrak kerjanya. Sedangkan 25 perusahaan kena dampak Covid 19 dan masih ada sebagian berjalan normal .

Kepala Disnaker Kab. Bandung H. Rukmana  M.Si., yang didampingi  Kasi Syarat Kerja, Nani Sumarni, SH. MM.,  menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid-19.

Hasil verifikasi sementara  yang terdampak Covid-19, terdapat , 25  perusahaan data hasil monitoring dan sebagian masih ada perusahaan yang berjalan normal.  Adapun jumlah buruh di rumahkan  mencapai 1938 Orang
dan 5.047 PHK.
“Itu masih data sementara, karena pengumpulan data masih berjalan ,” kata Rukmana saat di temui di kantornya, Kamis  (9/4/2020).

Produktivitas menurun
Rukmana  menuturkan, dampak dari pandemi Covid-19 membuat perusahaan mengalami berbagai masalah.
Misalnya seperti penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan hingga pembatalan pesanan.
“Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, dan penurunan omzet,” ujar dia.

BACA JUGA:
Kades Baru Diminta Segera Bentuk Satgas Covid-19

Rukmana  menjelaskan, salah satu antisipasi awal menyikapi dampak tersebut Disnaker Kab. Bandung diantaranya

1. Pertama kita  melakukan Rapat dgn para Ketua SP/SB se Kab. Bandung untuk menyikapi Adanya SE Kemenaker tentang Perlindungan Buruh
2. Membuat Surat Edaran Berupa Himbauan Bpk Bupati
3. Melakukan Rapat dengan  LKS Tripartit Kab. Bandung
untuk menindaklanjuti terkait Himbauan Bapak Bupati untuk membuat tim monitoring
4. Kita membuat surat tindaklanjut dari Himbauan bpk bupati dan melaksanakan monitoring untuk mendata perusahaan.
“Jadi, dengan membuat surat edaran himbauan Bapak  Bupati  kami jalankan selain melakukan pendataan dan pengawasannya, juga pemberian layanan pengaduan bisa menghubungi  melalui :
Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Bandung
1. Kepala Bidang Ibu Lia Juliawati, SH
2. Fungsional Mediator HI  Pa H. Endang Suryaman, Drs. MM
3. Kepala Seksi PPHI / Mediator, Drs. Kodar Rusman Jamil
4. Kasi Syarat Kerja / Mediator, Nani Sumarni, SH. MM.,” 

Dan kita juga sedang mendata para pekerja yg terdampak PHK atau dIrumahkan untuk diikutsertakan dalam  program Kartu Prakerja. Kata Rukmana.

(Lily Setiadarma)