WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Di Nata (Otista) Soreang, Kabupaten Bandung menepis tudingan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bandung H. Agus Yasmin yang menyebutkan bahwa RSUD Otista tidak bisa mencairkan anggaran Covid-19 ke pusat senilai Rp 18 miliar karena kesalahan manajemen.
Tepisan itu disampaikan oleh Direktur RSUD Otista dr Riantini, MMRS, saat ditemui di RSUD Otista, Rabu (2/12/21).
Ia menyebutkan pencairan anggaran bentuk dana klaim penanganan Covid-19 ini tinggal menunggu waktu saja.
“Bukan tidak bisa dicairkan, tapi itu bentuknya Klaim penanganan Covid-19 tahun 2020 dan 2021. Klaim Covid ini memang Kementrian Kesehatan membuat peraturan, setiap bulan usulan itu untuk bisa dicairkan ada tahapan dan pentilatornya BPJS. Ketika semua sudah terpenuhi, berita acara dari BPJS sudah keluar nominalnya baru bisa dicairkan,” kata dr Riantini.
Nominal yang harus dibayarkan oleh Kementrian keuangan melalui Kementerian Kesehatan ke pihak RSUD Otosta menurut dr Riantini di Rp 15,5 miliar,
bukan Rp 18 miliar seperti yang disebutkan Agus Yasmin.
“Yang sudah ada berita acaranya. Rp 15,5 miliar. Mudah-mudahan awal Desember ini sudah cair. Karena kita juga sudah berproses ke Kemenkes dan akan dibayar, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, klaim ini bukan hanya RSUD Otista, tapi RS se-Indonesia. Menurut dr Riantini yangu lebih cepat cair itu dilihat daftar antriannya.
“Yang sudah selesai itu yang menjadi prioritas dibayarkan secara bertahap. Kan uangnya ituu dari Menteri keuanga bukan dari Kemenkes, tapi melalui Kemenkes. Jadi semua ada tahapannya dengan proses verilifikasi yang ketat kelengkapan dan sebagainya. Kalau berita acaranya sudah beres berarti sudah bisa dibayarkan.Tapi kita harus dientrilkan lagi menjadi daftar antri untuk dibayar, ” terangnya.
Riantini mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Kemenkes, baru-baru ini yang keempat kalinya. “Sudah tidak ada masah lagi, tinggal menunggu waktu saja, ” tandasnya.
Selain masalah tersebut di atas, Direktur RSUD Otista ini juga membeberkan proses kepindahan RSUD Soreang dari Jl. Alun-alun Utara No 1 Soreang ke Kp. Cincin Kolot RT 01 RW 01 Desa Cincin Kecamatan Soreang Jalan Raya Gading Tutuka . Intinya pihaknya terus menempuh proses, karena pindahnya rumah sakit itu tidak semudah pindah rumah tinggal. Kata dr. Riantini
Lily Setia darma