Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Polresta Bandung Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Polresta Bandung membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas ini telah merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. Para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (20/1/2025).

“Dari pengepul, emas ini diteruskan kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya,” sambungnya.

Kombes Aldi menyebutkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan.

“Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” katanya.

Menurut Kapolresta, meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal ini. Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

Lily Setiadarma

Leave a Reply