WartaParahyangan.com
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Cianjur menggelar sidang isbath nikah masal di aula kantor Desa Pusakajaya, Kecamatan Cibinong, Cianjur selatan.
Sidang isbath nikah yang dilaksanakan dalam kegiatan Rembug Warga, Jumat (31/10/2025) itu diikuti 100 pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya tidak memiliki surat-surat nikah karena mereka menikah hanya berdasarkan ketentuan agama atau nikah di bawah tangan.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan pasutri serta mendukung gerakan sadar administrasi kependudukan. Hal itu disambut antusias oleh masyarakat setempat, terbukti dengan banyaknya pasutri yang ikut sidang isbath.
Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian yang ikut menyaksikan sidang itsbat nikah itu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah.

“Isbath nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat. Kami ingin semua warga Cianjur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum kini dapat memperoleh akta nikah resmi dari negara.
Dengan memiliki akta nikah, para pasutri tersebut akan mudah membuat akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik, yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Asep R. Rasyid











