Sekda Sukabumi Minta Forum Penataan Ruang Mengakomodir Aspirasi dan Dapat Memecahkan Masalah Tara Ruang

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi di Pangrango Resort, Selasa (23/1/2024).

WartaParahyangan.com

SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi di Pangrango Resort, Selasa (23/1/2024). Rapat ini diikuti sejumlah kepala perangkat daerah setempat.

Dalam rapat tersebut, Sekda menyebutkan Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Peraturan yang baru disahkan pada 2023 ini, tertuang dalam Perda Nomor 10/2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.

“Selain Perda ini, kita akan membahas berbagai hal. Termasuk berbagai peraturan yang sedang dan akan disusun,” ujarnya.

Sekda berkeinginan forum ini menjadi tempat menampung aspirasi dan memecahkan berbagai permasalahan mengenai tata ruang. “Kita harus bisa mengawasi yang berkaitan tata ruang,” ucapnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana menambahkan, terwujudnya Perda RTRW di Kabupaten Sukabumi melalui berbagai proses dan tahapan yang tak mudah.

“Perencanaan RTRW ini sangat lama dan panjang sampai berhasil disahkan menjadi Perda pada 2023 lalu,” katanya.

Berkaitan hal itu, dirinya berharap bisa memberikan hasil yang maksimal. Terutama dalam hal perencanaan tata ruang. “Semoga hasilnya optimal,” pungkasnya.

Ujang S. Chandra