WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024, pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb, mengucapkan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Syahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan dalam sengketa Pilkada.
“Tentunya saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon,” ucap Dadang Supriatna yang juga Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati di Soreang, Selasa (4/2/2025).
Ia pun menghaturkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.
“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” katanya.

Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore, Ketua Majlis Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Hakim MK lainnya, Daniel P. Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gun Gun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P. Foekh.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.
Dengan ditolaknya gugatan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tersebut, maka sesuai dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian dalam zoom meeting dengan para kepala daerah se Indonesia, Senin (3/2/2025), Dadang Supriatna dan Ali Syakieb direncanakan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada 20 Februari mendatang.
Tahapannya, khusus untuk bupati/wabup/walikota/wakil walikota, setelah MK menyampaikan putusan dismissal, maka pada 6-8 Februari, KPU kabupaten/kota akan menetapkan calon terpilih, kemudian pada 9-11 Februari KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD.
Tiga hari kemudian, kata Mendagri, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK), dan calon terpilih akan dilantik Presiden RI di Istana Negara pada 20 Februari 2025.
Lily Setiadarma