Serahkan Sertifikat Halal dan HAKI, Pemkab Bandung Konsisten Dukung Pelaku IKM

Bupati Bandung Dadang Supriatna berfoto bersama dalam kegiatan Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan HAKI bagi pelaku IKM, di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) setempat menyerahkan 200 sertifikat halal dan 200 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

Penyerahan sertifikat halal dan HAKI secara gratis itu merupakan wujud konsistensi Pemkab Bandung dalam mendukung perkembangan IKM di Kabupaten Bandung.

“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar,” ujar Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung, H. Dicky Anugerah saat menyerahkan sertifikat dan HAKI tersebut.

Menurut Bupati, pemberian sertifikat halal dan HAKI itu bertujuan untuk menciptakan IKM yang memiliki daya saing global, selain memberikan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah saat memperlihatkan salah satu produk MA Cake milik Ismayamah di Gedung Moch. Toha, Soreang. Foto Lily Setiadarma

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan, dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam memfasilitasi sertifikat halal dan HAKI kepada pelaku IKM, Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkum HAM, karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Secara teknis, Dicky juga menjelaskan bahwa pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar dan daya saing bisnis.

“Pemberian fasilitasi HAKI, dalam hal ini merek, maka IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain. Jadi ini untuk mencegah terjadinya plagiarisme,” kata Dicky.

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memberikan sertifikat halal dan HAKI kepada salah seorang pelaku IKM, di Gedung Moch. Toha Soreang, Selasa (9/1/2024).

Dengan memiliki sertifikasi halal, lanjut Dicky, produk IKM akan lebih diterima pasar terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Salah seorang pelaku IKM MA Cake asal Kopo, Sayat Ismayamah, mengucapkan rasa mendapat sertifikat halal secara gratis, yang difasilitasi oleh Disperdagin.

“Alhamdulillah, usaha saya yang berjalan dari 2017 ini bisa bertahan dan dapat sertifikasi sampai tahap ini. Toko kue saya ada di Sayati, jualan custom cake, brownies, semua orderan custom seperti birthday cake, wedding cake, bisa order di toko saya,” katanya.

Isma pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung dan Kepala Disperdagin, sehingga bekal sertifikat halal dan HAKI, ia bisa lebih profesional menjalankan usahanya.

Lily Setiadarma