Serius Berantas Narkoba, Pemkab Bandung Genjot Pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat Menandatangani MoU antara Pemkab Bandung dengan Kejari Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (30/6/2022).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus menggenjot pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyampaikan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Karena itu, penanganannya perlu keterlibatan seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta maupun komponen masyarakat lainnya,” ujar Bupati di sela Penandatanganan MoU antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung tentang Balai Rehabilitasi Adhyaksa, di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Kamis (30/6/2022).

Dadang menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat mantan pecandu narkoba.

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata,” terang Dadang Supriatna.

Adapun sasaran program rehabilitasi sosial rawat inap Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lanjut Dadang, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” pungkasnya.

Lily Setiadarma