WartaParahyangan.com
BANDUNG – Setahun menjelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu, yang salah satunya adalah memastikan diri tercatat sebagai pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, saat ini jajaran KPU tengah melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Tehnisnya, nanti akan ada petugas yang disebut Pantarlih mendatangi rumah warga. Karena itu, siapkan dan pastikan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih,” ujar Hedi saat jumpa pers di Soreang, Senin (13/2/2023).
Yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit adalah mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah pada hari pemungutan suara.
Agar mendapatkan data yang valid, Bawaslu kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023, termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.
“Kepada warga juga tolong bantu Pantarlih karena mereka sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan hasil Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Hedi, tahapan yang mesti dikawal juga ada tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan DPD RI yang jumlah dukungannya di Kabupaten Bandung sebanyak 4.622 orang untuk 43 bakal caleg DPD.
Prinsip saat verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.
Meski begitu, kata Hedi, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, dan jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tak hanya itu, yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak, sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun,” ujarnya.
Sedangkan dalam rangka melakukan percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, Bawaslu telah meluncurkan aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ – sebuah aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif dalam rangka menjaga amanah Perbawaslu Pengawasan Partisipatif.
“Semua orang dari berbagai unsur, berbagai komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi. Begitu pula politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat, juga menjadi pusat informasi kepemiluan yang terpercaya,” tutur Hedi.
Komunitas digital pengawasan partisipatif tersebut, tambah Hedi, menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Dia membayangkan jika Bawaslu seluruh Indonesia berkolaborasi dengan sejuta orang, dan sejuta orang itu saling terhubung, maka jaringan pengawasan partisipati akan masif dan menguat.
Lily Setiadarma