WartaParahyangan.com
BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi wisata yang disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal.
Turut mendampingi Bupati Bandung dalam sidak itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra, Kajari Bale Bandung Donny Haryono, Kepala Pengadilan Bale Bandung dan jajaran Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).
Beberapa lokasi yang didatangi Bupati bersama rombongan itu antara Nimo Jungle Hotspirng di kawasan Punceling Rancabali, Camping Ground Pasirjambu, Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit tol Soroja.
Saat mendatangi Nimo Jungle Hotspring, Bupati Bandung langsung menanyakan dokumen perizinan lokasi wisata premium itu. Benar saja, ternyata lokasi wisata tersebut belum mengantongi izin.
“Tolong diurus izinnya ya. Kami datang dengan niat baik dan persuasif untuk nyari solusi,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna saat berdialog dengan pengelola Nimo Jungle Hotspring.
Dengan sopan, Dadang meminta agar pengelola tempat wisata tersebut segera melegalkan tempat usahanya dengan segera mengurus perizinannya. Namun pihak pengelola tampak ngotot dengan terus memberikan argumen berbelit-belit.
“Kami tidak ingin adu argumen di sini. Jangan berbelit dan ngomong seenaknya. Saya udah cek, tempat ini belum memiliki izin. Kalau saya mau bongkar, ya bongkar. Selesai. Tapi saya persuasif dulu. Tolong diurus segera,” tegas Kang DS dengan nada meninggi.
Kang DS menegaskan seluruh tempat wisata maupun tempat usaha di Kabupaten Bandung jangan hanya sekadar mencari keuntungan di Kabupaten Bandung, tapi tidak tidak memberikan kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.
“Maka hari ini, saya bersama Forkopimda dan Satgas memeriksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata. Dari empat wisata yang saya datangi, semuanya belum memiliki izin,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil di Kabupaten Bandung. Para pengusaha yang memiliki izin akan terlindungi dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
“Kami hari ini masih persuasif. Kami minta mereka untuk segera mengurus perizinan. Jika masih belum, kami kasih peringatan 1, 2 dan 3. Tapi jika masih membandel, maka saya akan segel,” tegas Kang DS.
Maraknya tempat usaha maupun tempat wisata ilegal ini sudah terjadi sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, atau sebelum Dadang Supriatna terpilih menjadi Bupati Bandung pada 2020.
Oleh karena itu, Kang DS optimistis penertiban ini dapat efektif menggenjot PAD Kabupaten Bandung secara signifikan. Pasalnya, terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar akibat banyaknya tempat wisata dan tempat usaha ilegal di Kabupaten Bandung.
Meningkatnya PAD Kabupaten Bandung dengan sendirinya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. “Dengan meningkatnya PAD, kita bisa membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.
Kang DS menyebut penertiban tersebut akan terus dilakukan dengan menyasar tempat usaha dan wisata yang disinyalir tidak memiliki izin. Tempat usaha tersebut tersebar di kawasan wisata Bandung selatan dan Bandung utara terutama di Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan.
Lily Setiadarma