Soal Dugaan Korupsi Penerima Dana UMKM di Kabupaten Bandung, Korlap Koperasi Seknas Sejahtera Mengaku Enggan Beri Tanggapan

Kegiatan pertemuan rutin anggota dan korlap Koperasi Swara Seknas Sejahtera di Soreang, Senin (15/2/2021).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Jawa Barat Koperasi Swara Seknas Sejahtera Yogi Saladin Iriana mengatakan ia enggan menanggapi ataupun membantah terkait pemberitaan seputar dugaan pungli terhadap penerima bantuan UMKM di Kabupaten Bandung yang diungkap oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

Yogi mengatakan ia tidak perlu menanggapi, pasalnya itu tidak ada kaitannya dengan Koperasi yang selama ini dikelolanya.

“Mungkin namanya hampir sama, kalau kita Koperasi Swara Seknas Sejahtera, sementara yang rame di berita itu Koperasi Swarna Seknas Sejahtera,” ungkap Yogi ketika ditemui di tengah pertemuan rutin anggota dan korlap Koperasi Swara Seknas Sejahtera di Soreang, Senin (15/2/2021).

Yogi tidak merasa terganggu dengan ramainya pemberitaan terkait dugaan pungli tersebut dan ia pun memilih untuk tetap fokus kepada rencana program kerja koperasinya kedepan.

“Nggak sih, kita nggak merasa terganggu, kita fokus saja pada program kerja kita kedepan, biarkan saja oranglain berpendapat, itu hak mereka, kebanyakan masyarakat hanya tahu nama Seknas-nya saja, padahal mungkin ada beberapa koperasi yang didirikan oleh Seknas, termasuk salah satunya yang kami kelola,” paparnya.

Seknas sendiri menurut Yogi adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh para relawan pendukung Jokowi pada saat mencalonkan diri menjadi Presiden RI.

“Jadi Seknas Jokowi itu adalah sebuah singkatan dari Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi Komunikasi Warga Indonesia. Mereka yang didalamnya dulunya adalah tim pemenangan Presiden Jokowi, lalu setelah Jokowi menjadi Presiden, tim pemenangan itu lalu diresmikan menjadi satu organisasi resmi,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, Koperasi Swara Seknas Sejahtera merupakan koperasi yang didirikan oleh Bidang UMKM, Koperasi, dan BUMN Seknas Jokowi. Sehingga keberadaan Koperasi Swara Seknas Sejahtera tersebut sudah jelas legalitasnya.

Adapun program kerja koperasi tersebut, selain simpan pinjam, juga menjadi wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya untuk pengembangan usaha mereka.

“Kita carikan pasar bagi para pelaku UMKM biar mereka bisa menjual produknya, terus usahanya bisa terus hidup,” katanya.

Yogi tidak menampik selama beberapa bulan terakhir pihaknya memang tengah membantu para pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat. Dimana Koperasi Swara Seknas Sejahtera membentuk korlap di daerah dan mengkoordinir para pelaku UMKM dan mendaftarkannya langsung ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Kami sudah mengkoordinir sekitar empat belas ribu lebih pelaku UMKM dan delapan puluh lima persennya sudah menerima BPUM, kebanyakan mereka itu yang selama ini belum tersentuh bantuan apapun dari Pemerintah,” ujarnya.

Dalam proses membantu para pelaku UMKM tersebut, menurut Yogi memang pihaknya menawarkan untuk menjadi anggota koperasi, namun hal tersebut tidak bersifat memaksa. Untuk menjadi anggota Koperasi Swara Seknas Sejahtera, setiap orang diminta untuk menyetor uang sebesar Rp.400.000 untuk mendapatkan kartu member, kaos, serta bisa mendapatkan program-program selanjutnya dari koperasi.

“Ya, kita memang menawarkan untuk menjadi anggota koperasi, tapi itu balik lagi ke dirinya pribadi mau ikut atau tidak, tidak ada paksaan, jadi dari masyarakat yang sudah kita bantu mendapatkan BPUM itu, hanya sekitar lima ribuan orang yang masuk menjadi anggota koperasi,” jelasnya.

Lee